Sapto Amal Damandari
Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., C.P.A. (lahir 19 Mei 1955) adalah mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode 2014-2107, Anggota VI BPK RI (Mei 2007-Januari 2010), Anggota V BPK RI (Januari 2010-Juli 2013), dan Anggota II BPK RI (Juli 2013-Oktober 2014).[1] Setelah jabatannya di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berakhir, Sapto Amal Damandari saat ini menjadi Wakil Komisaris Utama di PT Bank Bukopin,Tbk.[2] berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa pada 18 Juni 2020. Sebelumnya, Sapto Amal Damandari pernah menjadi komisaris utama di PT Jasa Marga Tbk dan juga pernah menjabat sebagai komisaris utama di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo I). Sapto Amal Damandari juga memiliki gelar profesi sebagai akuntan publik yang diperoleh dari Institute Akuntan Publik Indonesia pada 15 Mei 2009. Pendidikan
Pendidikan Profesi
Organisasi
PenghargaanBintang Mahaputra Nararya dari Presiden RI, 13 Agustus 2014. Pekerjaan
Wakil Ketua BPK RI memiliki tugas dan wewenang pelaksanaan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal serta Unit Penunjang (Direkorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara serta Inpektorat Utama) dan melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan. Wakil Ketua bersama Ketua BPK RI juga memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum, pembinaan pemeriksaan investigatif serta pembinaan tugas Direkorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara;
Anggota II BPK RI adalah Anggota yang memiliki tugas dan wewenang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.
Anggota V BPK RI adalah Anggota yang memiliki tugas dan wewenang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nangroe Aceh Darussalam dan Nias (BRR NAD – Nias), dan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam serta Keuangan Daerah dan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera dan Jawa.
Anggota VI BPK RI adalah Anggota yang memiliki tugas dan wewenang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Pendidikan Nasional, serta Keuangan Daerah dan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Pemerintah Daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Referensi
|