Rumah Adat Rumbang Rongas adalah salah satu rumah tradisional yang ada di Kalimantan Tengah. Direktoral Jenderal Kebudayaan Indonesia menetapkan rumah tradisional ini sebagai salah satu bangunan cagar budaya Indonesia.[1] Rumah Adat Rumbang Rongas dibangun oleh Bapak Culo Linyar pada tahun 1949. Lokasinya berdekatan dengan Rumah Adat Rumbang Perak. Pembangunan rumah adat ini untuk memenuhi syarat sebagai seorang tokoh adat. Lokasi rumah adat ini juga berdekatan dengan Rumah Adat Bintang Timur. Gaya arsitektur Rumah Adat Rumbang Rongas mirip dengan Rumah Gadang di Sumatera Barat. Bagian atapnya melengkung seperti tanduk kerbau. Gaya arsitektur ini dipengaruhi oleh gaya arsitektur Kerajaan Pagaruyung. Selain itu, pemilik rumah adat ini merupakan salah satu keturunan dari Patih Nan Sebatang. Bentuk Rumah Adat Rumbang Rongas memanjang dan berbentuk rumah panggung. Tangganya ada dua dan terletak di bagian depan dan bagian belakang rumah. Sekeliling rumah ini berbatasan dengan jalan dan rumah penduduk. Bahan bangunan utamanya adalah kayu ulin. Jumlah tiang penyangganya ada 33 buah. Jendela rumah hanya ada di bagian kiri dan kanan. Pada mulanya, dinding rumah terbuat dari kulit kayu tapi kemudian diganti dengan bambu. Rumah adat ini memakai lantai dari bambu yang dilapisi dengan tikar. Bagian tengah lantai dihiasi dengan ukiran sederhana. Tidak ada pembagian kamar di dalam rumah tetapi ada dapur. Bagian atap bangunan menggunakan sirap dari kayu ulin dan berhiaskan ornamen kepala burung enggang dan hiasan ekor pada bagian belakang. Ukuran panjang rumah ini adalah 19,68 meter dengan lebar 5,31 meter. Sedangkan tingginya adalah 8,24 meter.[2]
Referensi
- ^ Bappeda Kabupaten Lamandau (2019). Selayang Pandang Kabupaten Lamandau 2019 (PDF). Pemerintah Kabupaten Lamandau. hlm. 55.
- ^ "Rumah Adat Rumbang Rongas". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021.