Resolusi 704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 704, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Kepulauan Marshall mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Marshall diterima. Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Republik Kepulauan Marshall lewat Resolusi 46/3.[1][2] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|