Resolusi 476 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 476 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 1980, mendeklarasikan bahwa "seluruh tindak legislatif dan administratif serta aksi yang dilakukan oleh Israel, pihak pendudukan, yang berniat untuk melencengkan karakter dan status Kota Suci Yerusalem tak memiliki validitas yang sah dan dinyatakan sangat melanggar Konvensi Jenewa Keempat".[1] Resolusi tersebut diadopsi dengan 14 suara banding nol, dengan Amerika Serikat menyatakan abstain. Referensi
|