Resolusi 452 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 452, yang diadopsi pada 20 Juli 1979, dikeluarkan menyangkut masalah pemukiman Israel di Yerusalem, Tepi Barat, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan. Resolusi tersebut menyatakan bahwa "kebijakan Israel dalam mendirikan pemukiman-pemukiman di wilayah pendudukan Arab tak memiliki pengesahan hukum dan melanggar Konvensi Jenewa Keempat terkait Perlindungan Warga Sipil pada Masa Perang tertanggal 12 Agustus 1949" dan "menyerukan agar Pemerintah dan rakyat Israel untuk berhenti mendirikan, membangun dan merencanakan pemukiman di wilayah Arab yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem." ReferensiPranala luar
|