Resolusi 453 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 453, diadopsi pada 12 September 1979. Setelah Saint Lucia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Saint Lucia diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|