Resolusi 445 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 445 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Maret 1979. Usai mengulang resolusi-resolusi 253 (1968), 403 (1977), 411 (1977), 423 (1978), 424 (1978) dan 437 (1978), dan menyimak para perwakilan dari berbagai negara, DKPBB menyatakan perhatiannya terhadap operasi-operasi militer yang dilakukan oleh "rezim ilegal" terhadap negara-negara yang berbatasan dan tak sekawan dengan Rhodesia Selatan. DKPBB juga menyayangkan eksekusi dan hukuman terhadap orang-orang di bawah hukum represif. ReferensiPranala luar
|