Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 421, diadopsi pada 9 Desember 1977. Usai mengulang Resolusi 418, DKPBB memutuskan untuk mendirikan sebuah komite untuk mengawasi implementasi resolusi tersebut. Komite tersebut bertugas untuk melaporkan balik pengamatannya dan rekomendasi mengenai cara-cara agar embargo senjata dapat diberlakukan lebih efektif terhadap Afrika Selatan dan menanyai kepada para anggota negara soal cara mereka mengimplementasikan resolusi tersebut.