Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 416, diadopsi pada 21 Oktober 1977, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode tambahan sampai 24 Oktober 1978, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.