Real Estate Indonesia (REI) adalah asosiasi pengusaha real estate yang didirikan di Jakarta tanggal 11 Februari 1972.[1] Dengan Ir. Ciputra sebagai Ketua Umum pertama. REI yang kini beranggotakan ribuan pengembang besar dan kecil di seluruh wilayah Indonesia, telah berhasil sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan perumahan komersial di Indonesia. Bahkan, kehadiran dan kiprah REI kerap dijadikan takaran dalam mengukur suhu perekonomian dan moneter di Indonesia. Ini sungguh luar biasa.
Tujuan Pokok REI adalah memajukan dan mengembangkan bidang usaha real estate di Indonesia dengan cara:
- Memupuk kerjasama antar anggota, serta melindungi dan membantu para anggota dalam mengembangkan usahanya
- Menyediakan forum tukar-menukar pengalaman
- Mengembangkan cara-cara pengusaha dan pengelolaan industri real estate sesuai dengan perklembangan tekhnologi dan perkembangan zaman
- Membina, memelihara, serta meningkatkan mutu para anggotanya.[1]
Ruang lingkup kegiatan:
- Mengusahakan / memperoleh tanah dari masyarakat, dan/atau dari pemerintah serta mematangkantanah dan melaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut.
- Mengelola serta menyewakan tanah dengan atau tanpa bangunan berupa perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, kawasan industri, dan tempat-tempat rekreasi.
- Usaha-usaha yang sah, yang masih berhubungan dengan real estate, seperti jasa appraisal, peragenan, property management, pialang, pengembangan promosi, penyuluhan real estate, dan industri real estate.
Tantangan yang dihadapi REI antara lain:
- Peraturan pemerintah ( Para developer harus bisa menyesuaikan proyek yang mereka bangun dengan peraturan dan perizinan yang terbaru. )
- Keterbatasan lahan ( Di kota-kota besar, keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan bagi para developer perumahan untuk membangun rumah yang layak huni, sesuai peraturan dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Hunian vertikal menjadi opsi terbaik di masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan. )
- Persaingan ( REI harus bisa menengahi persaingan antar anggotanya agar tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat. )
- Suku Bunga Kredit.[1] ( Suku Bunga KPR yang fluktuatif banyak menjadi halangan para pembeli rumah baru untuk mengajukan kredit. Perlu solusi bersama dari banyak pihak untuk menyediakan kredit rumah yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. )
- Developer bermasalah ( REI sebagai asosiasi developer diharapkan bisa menjadi sarana double cross check dan memberikan info yang transparan bagi calon pembeli properti dari developer anggota REI. Jadi sebelum membeli unit, pembeli juga bisa mengecek legalitas dan perizinan melalui kanal informasi yang difasilitasi oleh REI. Sehingga diharapkan para pembeli bisa terhindar dari developer yang punya riwayat jelek / pernah melakukan gagal bangun proyek. )
Referensi
- ^ a b c Lumbantoruan, Magdalena (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen. Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka. hlm. 231-232.