Pulau Enu adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Arafuru berbatasan dengan negara Australia. Pulau Enu ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, provinsi Maluku, Indonesia.[1] Pulau ini berada di sebelah selatan dari Pulau Aru dengan koordinat 7° 6′14″ LS, 134° 31′ 19″ BT.
Pulau Enu merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Namun, pada waktu tertentu seperti saat musim tangkap, pulau ini digunakan sebagai tempat singgah para nelayan dari pulau-pulau sekitar. Sejak September 2004, pulau ini sudah ditempati oleh tiga petugas navigasi yang menetap.[2]
Pada 2 Maret 2017, Pulau Enu ditetapkan sebagai pulau berstatus pulau-pulau kecil terluar bersama 110 pulau kecil lainnya. Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.[3]
Referensi
- ^ Geospasial, Badan Informasi. "Sistem Informasi Nama Rupabumi". Sistem Informasi Nama Rupabumi. Diakses tanggal 2023-01-27.
- ^ "Pulau ENU". www.ppk-kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 2023-01-27.
- ^ "111 Pulau Ini Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2017-03-07. Diakses tanggal 2023-01-27.
Lihat pula