Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Para negara anggota untuk Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
  negara anggota
  penandatangan non-negara anggota
  non-penandatangan non-negara anggota

Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian internasional yang mendirikan mekanisme aduan individu untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Protokol tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 16 Desember 1966, dan mulai berlaku pada 23 Maret 1976. Pada Januari 2018, perjanjian tersebut memiliki 3 penandatangan dan 116 negara anggota.[1] Dua negara yang sebelumnya pernah meratifikasi protokol ini telah menarik diri, yaitu Jamaika dan Trinidad dan Tobago.

Referensi

  1. ^ "UN Treaty Collection, Status of the First Optional Protocol to the ICCPR". UN OHCHR. Diakses tanggal 14 October 2011.

Pranala luar

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia