Prasasti PalepanganPrasasti Palepangan, atau disebut juga prasasti Borobudur,[1][2] adalah sebuah prasasti lempeng tembaga yang ditemukan daerah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Prasasti ini ditulis dalam aksara dan bahasa Jawa Kuno,[3] dan berangka tahun 826 Saka, atau 906 Masehi.[1][4] Prasasti ini berukuran 36,5 cm x 17,3 cm, ditulisi hanya pada satu sisi sebanyak 15 baris.[3] Saat ini prasasti ini tersimpan sebagai salah satu koleksi Museum Nasional Indonesia, dengan nomor inventaris E. 66. Isi prasasti menceritakan perselisihan antara para tetua (ramanta) kampung Palepangan dengan pejabat pemungut pajak (nayaka) bernama Bhagawanta Jyotisa,[4] mengenai besarnya pajak sawah-sawah mereka.[1] Kasus tersebut lalu diajukan kepada menteri utama (rakryan mahapatih i hino) Mpu Daksa, yang di kemudian menjadi raja Kerajaan Medang.[1][3] Setelah dilakukan pengukuran ulang persawahan tersebut dengan jenis pengukuran yang berbeda, maka hasilnya mengakibatkan berkurangnya kewajiban pajak dari para rama.[1] Alih aksara dan terjemahanBerikut ini sebagian alih aksara dan terjemahan isi prasasti oleh Riboet Darmosoetopo (1997), sbb:[3] Alih aksara
Terjemahan
Lihat pulaReferensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia