Prasasti Kembang Arum
Prasasti ini ditemukan di Desa Kembang Arum, Kecamatan Klegung, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Prasasti ini berisi tentang penetapan status sima bagi Desa Panggumulan di wilayah Puluwati (sekarang Puluwatu termasuk Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman). Daerah ini dibebaskan dari pajak (status sima) karena harus memelihara bangunan suci di Kinawuhan. Pada prasasti ini juga disebutkan beberapa pejabat di tingkat kerajaan, berturut-turut dari yang tertinggi, yaitu rakryãn mahapatih I hino, rakai halu, rakai sirikan, rakai wka dan rakai pagarwsi. Disebutkan pula pejabat keagamaan yaitu sang pamagat, baik di tingkat kerajaan maupun desa. Raja memiliki banyak pegawai yang termasuk dalam sang mangilãla drabya haji, dalam prasasti ini antara lain yang disebut adalah pembuat emban permata, seniman, pendenda orang yang melakukan pembakaran, pembaca dan penulis surat, pemelihara pertapaan, pengkoordinir pedagang, abdi di dalam istana, juru masak istana, penabuh gamelan istana, penabuh gendang istana, penyanyi kidung istana, serta budak para raja. Para pegawai tinggi juga memiliki juru tulis dan juru bicara. Referensi1. http://kekunaan.blogspot.com/2012/05/prasasti-pangumulan.html?m=1 |
Portal di Ensiklopedia Dunia