Perantara Pedagang Efek, sering kali disebut juga Pialang saham atau broker dealer, adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya.
Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu bursa efek, perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas bersama (Self Regulatory Organization) dimana bursa efek berada.
Di Indonesia SRO bursa efek adalah Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia serta ditunjang oleh KPEI dan KSEI.
Sebagai Contoh: ABC ltd adalah korporasi perusahaan yang sebagian dari aktivitasnya adalah sebagai perantara pedagang efek yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Untuk dapat melakukan aktivitas perantara pedagang efek di Indonesia, ABC Ltd mendirikan PT ABC Securities Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari ABC Ltd. dan mendaftarkan PT ABC Securities Indonesia tersebut sebagai anggota Bursa Efek Indonesia agar dapat melakukan transaksi pada Bursa Efek Indonesia.
Bacaan Berhubungan