Pendidikan Profesi Guru (disingkat PPG) adalah pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki seorang guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.[1]
Gelar
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar. Menurut Mohammad Nuh (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr. di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter. Sehingga guru dituntut juga memiliki profesionalisme dalam bidangnya masing-masing.
Tujuan
Pendidikan Profesi Guru diharapkan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun nonpendidikan.
Syarat PPG
Perlu diketahui, saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut di antaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4; guru dalam jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
— Permendikbud No. 27 Tahun 2017
Jenis PPG
Pendidikan Profesi Guru merupakan program lanjutan yang ditawarkan setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, dengan tujuan untuk mengembangkan keahlian khusus yang diperlukan dalam profesi mengajar. PPG terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan (Calon Guru) dan PG Dalam Jabatan (Guru Tertentu).[2][3]
PPG Prajabatan (Calon Guru)
PPG Prajabatan adalah inisiatif pendidikan yang diadakan setelah menyelesaikan program sarjana atau sarjana terapan, terbuka bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV dari berbagai latar belakang, baik pendidikan maupun non-pendidikan, yang berminat untuk menjadi guru. Program ini bertujuan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik khusus dalam bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[4]
PPG Dalam Jabatan (Guru Tertentu)
PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang ditargetkan kepada guru-guru yang tengah aktif dalam profesi mengajar di lembaga pendidikan. Fokus utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualifikasi dan kemampuan guru, dengan tujuan agar mereka dapat menjadi pendidik yang profesional dan unggul secara kualitas.[5]
Keunggulan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melegalkan sarjana nonkependidikan[6] untuk menjadi guru profesional. Ke depan sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) itu bersaing dengan sarjana yang empat tahun mengenyam kuliah kependidikan. Kebijakan membuka akses bagi sarjana nonkependidikan untuk menjadi guru ini tertuang dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sarjana nonkependidikan[7] juga diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG selayaknya sarjana kependidikan. Meskipun aksesnya dibuka setara dengan lulusan FKIP, sarjana nonkependidikan wajib mengikuti dan lulus program matrikulasi dulu sebelum menjalani PPG. Sedangkan untuk sarjana FKIP yang linier atau sesuai dengan matapelajaran yang bakal diampu, tidak perlu mengikuti program matrikulasi itu. Khusus untuk sarjana yang bakal mengajar di jenjang SMP dan SMA/sederajat, tidak ada perlakukan berbeda bagi lulusan kependidikan maupun nonkependidikan ketika mengikuti PPG. Mereka diwajibkan untuk mengikuti PPG dengan bobot atau beban belajar sebanyak 36 hingga 40 SKS. Menurut Sulistiyo sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kemendikbud harus bisa menanggung risiko jika membuka akses luas kepada sarjana nonkependidikan untuk menjadi guru profesional. Guru adalah profesi khusus, sehingga pendidikannya juga khusus dalam waktu yang cukup.
Referensi