Pemilihan umum Bupati Kaimana 2020
Pemilihan umum Bupati Kaimana 2020 (selanjutnya disebut Pilbup Kaimana 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua, Indonesia. Pilbup Kaimana 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Kaimana periode 2021 - 2026.[2] Bupati petahana, Matias Mairuma, dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat sebanyak dua periode. Wakil bupati petahana, Ismail Sirfefa, berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Persyaratan dukunganPasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 4 dari 7 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Kaimana, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Kaimana. Dari 8 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Kaimana, hanya PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang dapat mencalonkan bupati dan wakil bupati tanpa berkoalisi. PDI Perjuangan berhasil meraih 6 kursi, sedangkan Partai Golkar berhasil meraih 4 kursi.[3] Kursi parlemenHasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Kaimana terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Kaimana, yaitu:
KandidatPemilihan umum ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4]
Hasil
Referensi
Lihat pulaPranala luar |