PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di Provinsi Gorontalo oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo.
Pemerintah Daerah
Kepala Daerah
Berikut adalah daftar Gubernur Gorontalo secara definitif sejak tahun 2001.
Perangkat Daerah
- Sekretariat Daerah ;
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Dinas Pendidikan, kebudayaan, pemuda dan Olahraga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Perhubungan, Pariwisata komunikasi dan Informasi
- Dinas Ketenagakerjaan
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Dinas Perikanan dan Kelautan
- Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral
- Dinas Keuangan dan Aset Daerah
- Dinas Peternakan dan Perkebunan
- Dinas Sosial
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Lingkungan Hidup dan Riset
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal
- Badan Ketahanan Pangan dan Pusat Informasi Jagung
- Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip
- RSUD Ainun Habibie
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
- Sekretariat Dewan Penggurus KORPRI
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Koordinasi Penyuluhan
- Kantor Perwakilan[3]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi Gorontalo. Pada Pemilu 2014, DPRD Gorontalo menempatkan 45 orang wakil rakyat yang tersebar ke dalam beberapa fraksi.[4][5][6]
Referensi
Lihat pula
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "ket.", tapi tidak ditemukan tag <references group="ket."/>
yang berkaitan