Jangan Takut! Anda tidak perlu takut salah ketika membuat atau menyunting halaman baru, menambahkan atau menghapus kalimat. Para Pengurus dan pengguna lainnya akan dengan senang hati membantu memperbaiki atau mengembalikannya.
Welcome! If you are not an Indonesian speaker, you may want to visit the Indonesian Wikipedia Embassy or a slight info to find users speaking your language. We're so glad you're here! Please remember to sign your name on talk pages by clicking or using four tildes ( ~~~~ ); this will automatically produce your username and the date. If you would like to play around with your new Wiki skills, the sandbox is for you. Happy Editing!
Pak Armen, mengapa Anda menghapus daftar kanagarian yang ada di wilayah perkotaan Sumatera Barat ? --Afandri (bicara) 09:55, 29 Oktober 2010 (UTC)
Memang secara administratif, keluharan/desa lah tingkat yang terkecil. Namun apakah nagari-nagari yang berada di wilayah perkotaan tidak berfungsi lagi keberadaannya sekarang? Bukankah segala permasalahan adat pada masyarakat setempat (wilayah perkotaan) tetap dipecahkan melalui KAN yang merupakan lembaga adat nagari? --Afandri (bicara) 07:39, 1 November 2010 (UTC)
Memang pada beberapa wilayah di perkotaan di Sumatera Barat terdapat Kerapatan Adat Nagari (KAN) namun tidak memiliki kewenangan dalam hal pemerintahan. Seluruh keputusan dari pemerintahan terendah pada desa & kelurahan yang ada di perkotaan adalah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah (Walikota) melalui camat masing-masing. Khusus untuk lurah (yang memimpin kelurahan) statusnya adalah pejabat publik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yang ditunjuk oleh Walikota setempat.
Pemerintahan Nagari yang ada di 11 Kabupaten dipimpin oleh Wali Nagari yang dipilih secara demokrasi oleh masyarakat nagari setempat. Selain Wali Nagari, pemerintahan nagari dibantu oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah BAMUS) Nagari, Lembaga Pemberdayaan Nagari (LPM) serta Bundo Kanduang. Mekanisme siapa saja yang ada di KAN & Bundo Kanduang berdasarkan kultural minangkabau yang merupakan ninik mamak penghulu kaum & Bundo Kanduang kaum yang ada di nagari-nagari. Kultural ini berkaitan dengan "sako" dan "pusako" yang umum dipahami oleh masyarakat di nagari-nagari. Sedangkan pada BAMUS, LPM dipilih oleh masyarakat setempat secara demokrasi. Seluruh individu-individu yang duduk pada lembaga tersebut tentunya adalah masyarakat nagari, yang dipilih secara demokrasi oleh masyarakatnya (sistem perwakilan).
Hal ini berbeda dengan yang ada di perkotaan, dimana tidak ada Nagari sebagaimana yang pak Afandri sebutkan. Di perkotaaan hanya ada Kerapatan Adat Nagari yang saat ini lebih cenderung merupakan organisasi sebagaian ninik mamak penghulu kaum yang menjadi mesin politik pada masa Orde Baru. Tidak seluruh ninik mamak yang ada tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) di perkotaan, dan saya kira KAN di kota agak rancu istilahnya, sebab tertulis Kerapatan Adat Nagari, namun yang ada di 7 kota adalah Keluruhan & Desa, sedangkan Nagari sendiri tidak ada diperkotaan sejak 1979.
Terima kasih Pak Armen atas penjelasannya. --Afandri (bicara) 11:37, 4 November 2010 (UTC)
Apakah p.Armen yg menyunting akhir2 ini di artikel tersebut tanpa login? Beberapa kali ada perubahan. Juga di halaman artikel tidak perlu bubuhkan tanda tangan. Sanko bicara 17:01, 19 Mei 2011 (UTC)
Halo, saya [[User:{{subst:REVISIONUSER}}|{{subst:REVISIONUSER}}]]. Suntingan yang baru-baru ini Anda buat pada halaman Nagari terlihat sebagai suntingan uji coba dan telah dihapus. Jika Anda ingin mencoba menyunting, gunakan bak pasir. Jika Anda ingin meminta bantuan, silakan tinggalkan pesan di [[User_talk:{{subst:REVISIONUSER}}|halaman pembicaraan saya]]. Terima kasih.--Wagino 20100516 (bicara) 11 Juni 2012 15.44 (UTC)--Balas