Halo kenapa referensi dari Library ohio dihapus? Referensi tersebut valid dan diperbolehkan di Wikipedia Anda tidak harus takut menambahkan referensi tersebut, masukan saja, nanti bila ada bracket atau parameter yang rusak saya akan perbaiki :) selamat menyunting.-AldNonUcallin?♫☎☏♬14 Desember 2014 18.12 (UTC) ==Balas
Ya benar, untuk satu topik memang diharuskan menambah bagian baru di halaman pembicaraan untuk mencegah kebingungan, untuk tanda tangan cukup tinggalkan 4 tilde (~~~~) di akhir kalimat.-AldNonUcallin?♫☎☏♬14 Desember 2014 19.08 (UTC)Balas
Halo Andi, saya tidak menemukan karya Andi Amrullah di Perpustakaan Universitas Ohio di topik "Apakabar" bisa berikan contohnya? Contoh seperti Kode ISBN, atau google books pun tidak apa apa.-AldNonUcallin?♫☎☏♬14 Desember 2014 19.27 (UTC)Balas
Anda diundang untuk mengikuti event WikiSprint. Buktikan kecepatan dan ketangguhan Anda dalam menciptakan artikel-artikel baru dengan kriteria yang cukup mudah. Silakan kunjungi halaman pendaftarannya di sini.
"BintangWiki Sprint Gold" diberikan hanya kepada peserta yang berhasil memenuhi tantangan membuat 3 artikel di WikiSprint periode 2014-15. Pengguna ini telah bersusah-payah berlari demikian cepat untuk mengasah kemampuannya dalam menulis artikel dalam waktu cepat. Karena itu, ia layak dianugerahi Bintang WikiSprint ini!
Artikel pendek yang Anda buat sebaiknya diberi templat rintisan, seperti artikel ini, usahakan jika ditinggal artikel yang baru dibuat dalam keadaan rapi, tapi baiknya artikel juga dibuat lebih panjang. Anbu (bicara) 8 Januari 2015 06.43 (UTC)Balas
Ya, thanks bung Anbu atas perhatiannya. Jadi apabila artikel tersebut masih memerlukan data tambahan, akan diberi tag rintisan, atau setidaknya disimpan di halaman sandbox pengguna untuk kelanjutan editing. Thanks again. ---> απδι αζαmμδδιπ (bicara) 8 Januari 2015 12.58 (UTC)Balas
Halo Andi, Andi baru saja meminta pengubahan nama ya? lebih baik ditunda dulu, 10 hari lagi Anda (kemungkinan) akan diangkat menjadi Editor dikarenakan bulat akun pengguna Anda berumur 60 hari, saya menyarankan untuk menunda dikarenakan untuk menghindari kerancuan disaat menghitung jumlah suntingan dan umur akun pengguna. Salam.-AldNonUcallin?♫☎☏♬13 Januari 2015 17.25 (UTC)Balas
Makasih bung Aldnon... Gitu ya, iya ntar az kalau gitu, soalnya tanggung juga :) Ngomong-ngomong, pas perubahan nama (nanti), apakah kontribusi saya di Wiki menjadi 0? Thanks bro. ---> απδι αζαmμδδιπ (bicara) 14 Januari 2015 04.20 (UTC)Balas
Mohon izin saya mau tanya, apakah akun Andiaz itu milik Anda? Jika bukan, saya mohon maaf telah menanyakan. Tapi jika itu akun anda, saya cukup kecewa karena setelah saya periksa akun atas nama pengguna itu belum terdaftar. Bagaimana bisa akun belum terdaftar dapat meninjau suatu artikel? Terimakasih. Andriana08 (bicara) 26 Januari 2015 00.04 (UTC)Balas
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Wagino_20100516-2015-01-22T12:58:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Bls:_Permohonan_Hak_Editor-2015-01-22T12:58:00.000Z","replies":["c-Wagino_20100516-2015-01-22T12:58:00.000Z-Bls:_Permohonan_Hak_Editor"],"text":"Bls: Permohonan Hak Editor","linkableTitle":"Bls: Permohonan Hak Editor"}-->
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Wagino_20100516-2015-01-22T12:58:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Bls:_Permohonan_Hak_Editor-2015-01-22T12:58:00.000Z","replies":["c-Wagino_20100516-2015-01-22T12:58:00.000Z-Bls:_Permohonan_Hak_Editor"],"text":"Bls: Permohonan Hak Editor","linkableTitle":"Bls: Permohonan Hak Editor"}-->
Artinya permohonan tersebut ditutup dengan keputusan yang diminta belum disetujui. Idealnya sebenarnya untuk permohonan/diskusi permohonan perkakas adalah 2 minggu, jika belum ada keputusan sebaiknya diskusi tersebut ditutup dan diharapkan pemohon dapat mengajukannya lagi. Salam. Wagino 20100516 (bicara) 22 Januari 2015 12.58 (UTC)Balas
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-JohnThorne-2015-01-22T16:39:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Terima_kasih_atas_partisipasi_dalam_pemilihan_pengurus-2015-01-22T16:39:00.000Z","replies":["c-JohnThorne-2015-01-22T16:39:00.000Z-Terima_kasih_atas_partisipasi_dalam_pemilihan_pengurus"],"text":"Terima kasih atas partisipasi dalam pemilihan pengurus","linkableTitle":"Terima kasih atas partisipasi dalam pemilihan pengurus"}-->
Terima kasih atas partisipasi dalam pemilihan pengurus
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-JohnThorne-2015-01-22T16:39:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Terima_kasih_atas_partisipasi_dalam_pemilihan_pengurus-2015-01-22T16:39:00.000Z","replies":["c-JohnThorne-2015-01-22T16:39:00.000Z-Terima_kasih_atas_partisipasi_dalam_pemilihan_pengurus"],"text":"Terima kasih atas partisipasi dalam pemilihan pengurus","linkableTitle":"Terima kasih atas partisipasi dalam pemilihan pengurus"}-->
Terima kasih Andi, tapi lain kali kalau mau menambahkan templat permohonan pemblokiran lebih baik dilakukan di halaman pembicaraan pengguna itu, bukan di halaman penggunanya. Salam.-AldNonUcallin?♫☎☏♬25 Januari 2015 02.52 (UTC)Balas
Trims mas Anbu atas perhatian dan peringatannya. Meski awalnya hanya saya maksudkan untuk mempermudah pengembalian artikel-artikel yang bermasalah saja. Anyway, makasih wat pemberitahuannya. Salam bersahabat ---> απδι αζαmμδδιπ (bicara) 28 Januari 2015 18.25 (UTC)Balas
Halo! Fitur memindahkan halaman tanpa meninggalkan pengalihan (redirect) itu hanya bisa dilakukan oleh pengurus, karena setelah dipindahkan ke halaman baru maka halaman lama akan otomatis dihapus (catatan: penghapusan hanya bisa dilakukan pengurus). Kalau memang ada halaman yang ingin dipindahkan tanpa pengalihan, silakan hubungi salah satu pengurus yang sedang aktif. Salam! -- Bonaditya(bicara) 04.34, 30 Januari 2015 (WIB)
Yup, tidak harus dipenuhi, terkadang usulan dapat ditolak, bila bukti yang dibutuhkan untuk penyatuan kurang atau tidak mendapatkan dukungan konsensus. Salam.-AldNonUcallin?♫☎☏♬30 Januari 2015 14.13 (UTC)Balas
Wah keren! Saya ga sengaja nemu halaman request Wikiversiti Indonesia yang Mas Andi ajukan di meta. Saya sunting sedikit agar sesuai dengan kriteria bahasa Indonesia. Oya Mas, sekedar menambahkan, agar proposal diterima harus ada halaman percobaan bagi Wikiversiti Indonesia yang disebut active test project dimana harus ada beberapa pengguna yang aktif menyunting di sana sampai proposal disetujui. Selain itu, proposal tersebut juga butuh pendukung atau "supporter", jadi saya sarankan Mas Andi untuk mengajak rekan-rekan pengguna lain untuk mendukungnya. Bisa dengan mengirimkan pesan ke halaman pembicaraannya ataupun melalui Warkop. Bisa juga Mas himbau pengguna lain melalui laman grup facebook WBI disini (teknis) dan disini (biasa). Untuk lebih jelasnya mengenai prosedur pengusulan proposal dan pembuatan halaman percobaan, silakan hubungi SpartacksCompatriot yang telah sukses dengan usulan Wikipedia Bahasa Minang dan @Bonaditya: yang masih menjajaki Wikivoyage Bahasa Indonesia. Demikian saran dari saya. Salam. ‹› ™ 22.45, 31 Januari 2015 (WIB)
Duh, saya jadi malu mas Iwan, terutama pada Anda dan kawan-kawan senior. Pengalaman di bidang wiki masih sangat kurang, namun sok berani mengajukan proyek besar seperti ini. Anyway, makasih banyak atas suntingan mas Iwan di proposal tersebut (maklum baru pertama) dan juga support mas Iwan. Dan yang mas sarankan itu akan saya sampaikan di warkop sesaat lagi. Trims sekali lagi. Salam sahabat juga, ---> απδι αζαmμδδιπ (bicara) 31 Januari 2015 16.05 (UTC)Balas
Hahaha, koq malah malu sudah punya inisiatif keren begitu. Nanti akan saya coba buatkan logo untuk WVI, cuma tulisannya Wikiversiti atau Wikiversitas ya bagusnya? ‹› ™ 23.43, 31 Januari 2015 (WIB)
Oke, kita tunggu hasil diskusinya. ‹› ™ 00.19, 1 Februari 2015 (WIB)
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Andres_Magini-2015-01-31T23:18:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Bls:_Tentang_Berkas_Tak_Berlisensi-2015-01-31T23:18:00.000Z","replies":["c-Andres_Magini-2015-01-31T23:18:00.000Z-Bls:_Tentang_Berkas_Tak_Berlisensi"],"text":"Bls: Tentang Berkas Tak Berlisensi","linkableTitle":"Bls: Tentang Berkas Tak Berlisensi"}-->
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Andres_Magini-2015-01-31T23:18:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Bls:_Tentang_Berkas_Tak_Berlisensi-2015-01-31T23:18:00.000Z","replies":["c-Andres_Magini-2015-01-31T23:18:00.000Z-Bls:_Tentang_Berkas_Tak_Berlisensi"],"text":"Bls: Tentang Berkas Tak Berlisensi","linkableTitle":"Bls: Tentang Berkas Tak Berlisensi"}-->
Salam juga Mas Andi. Terima kasih atas masukannya. Untuk hal ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya memang dari awal belum membaca semua ketentuan mengenai pengunggahan berkas di WBI. Terlihat bahwa beberapa peringatan yang terabaikan karena saya belum begitu tahu mengenai tata cara yang benarnya, khususnya untuk hak cipta berkas itu sendiri (dalam hal ini gambar/foto). Terima kasih sudah memberikan tata cara pengunggahan berkas yang benar dari WBI. Untuk itu saya minta saran, apakah untuk berkas yang sudah diberikan peringatan pada saya itu bisa disunting dengan memberikan tagline hak ciptanya, atau saya unggah kembali berkas yang baru tentunya dengan diberikan tag line hak ciptanya. Dan satu lagi, di manakah saya beri tagline nya? di nama berkas kah atau di keterangan mengenai berkas?? Mohon segera dijawab Mas agar saya tidak mengulang lagi kesalahan untuk hal ini. Sekali lagi terima kasih.-Andres Magini (bicara) 31 Januari 2015 23.18 (UTC)Balas
Salam kenal, bang. Saya mohon maaf, bukan maksud tak menghargai. Penulisan redaksi memang perlu diperhatikan. Coba simak Pembicaraan:Muhammad, bagian yang telah ada saat ini telah melewati penulisan "Wikipedia:Sudut pandang netral (WP:NPOV)" dengan susah payah dan waktu yang lama. Selain itu, revisi saat ini telah melewati banyak perbaikan dan melibatkan banyak kontributor.
Saya mengerti, revisi abg saat ini baru permulaan sehingga memang belum dapat dinikmati hasilnya saat ini. Namun, karena revisi abang mengubah struktur secara masif saya sarankan abg bikin di inkubator/halaman pribadi (kalau biasanya dibikin dihalaman pengguna, seperti Pengguna:Andiazamuddin/Muhammad). Jadi, setelah abg menyiapkan revisi yang telah abg ekspansi dan modifikasi hingga selesai, tinggal disalinkan ke halaman yang sekarang.
Terimkasih atas tanggapan mas @Rahmatdenas:. Pertama, terimakasih atas maaf Anda yang kedua kalinya (pertama di catatan revert, kedua di sini). Tak ada yang perlu dimaafkan, karena mas Rahmat juga berniat baik. Kedua, saya lupa kalau konteks Muhammad memang pantas diperdebatkan alias mengandung unsur kepentingan dan rawan vandal. Ketiga, saya juga teledor tidak mengindahkan pembicaraan halaman artikel tsb. Kesimpulannya, yang sudah terjadi biarlah sudah. Biar suntingan dilakukan bertahap saja (karena tadinya saya pikir, massive edit tanpa merubah alur cerita/konteks itu dibolehkan). Mengenai sandbox pribadi, ya, saya sudah punya beberapa. Trims masukannya, dan salam bersahabat :) ---> απδι αζαmμδδιπ (bicara) 1 Februari 2015 08.44 (UTC)Balas
Saudari @Andriana08:, maaf baru saja membalas suara pena Anda. Soal akun dengan nama pengguna AndiAz, dibilang bukan, tapi iya; dibilang ya, tapi [meminjam kata-kata Anda]
Bagaimana bisa akun belum terdaftar dapat meninjau suatu artikel?. Intinya, iya, AndiAz atau AndiAz adalah akun saya, sedangkan AndiAz (berpranala merah) memang bukan siapa-siapa.
Kan dalam peninjauan artikel, tidak dituntut untuk memberikan link, cukup identitas saja. Makanya saya pakai AndiAz saja (tanpa link). Demikian. Makasih sudah mampir. Dan salam kenal dari AndiAz/AndiAz dan kamu wahai AndiAz, Minggir! Bukan urusanmu!!
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Andiazamuddin-2015-02-02T13:59:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Bls:_Status_tinjauan-2015-02-02T13:59:00.000Z","replies":["c-Andiazamuddin-2015-02-02T13:59:00.000Z-Bls:_Status_tinjauan","c-Andriana08-2015-02-02T14:21:00.000Z-Bls:_Status_tinjauan","c-Andriana08-2015-02-02T14:27:00.000Z-Bls:_Status_tinjauan"],"text":"Bls: Status tinjauan","linkableTitle":"Bls: Status tinjauan"}-->
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Andiazamuddin-2015-02-02T13:59:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Bls:_Status_tinjauan-2015-02-02T13:59:00.000Z","replies":["c-Andiazamuddin-2015-02-02T13:59:00.000Z-Bls:_Status_tinjauan","c-Andriana08-2015-02-02T14:21:00.000Z-Bls:_Status_tinjauan","c-Andriana08-2015-02-02T14:27:00.000Z-Bls:_Status_tinjauan"],"text":"Bls: Status tinjauan","linkableTitle":"Bls: Status tinjauan"}-->
Balasan saya: Yang saya hormati dan saya muliakan, Tuan Andiazamuddin. Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya tinggal di daerah yang signal operator selulernya lemah. Kadang ada koneksi kadang tidak ada koneksi. Saya juga sampai pusing menghadapi itu. Terkait kesalahan yang anda pertanyakan itu kalau boleh saya jelaskan demikian. Dari semua artikel yang saya tolak, saya juga sudah meninjau dengan saksama. Nah, pada waktu saya mau mengklik sunting sumber dari halaman permohonan itu koneksi masih lancar. Begitu saya mau memindahkan permohonan tertolak, koneksi down. Pada saat itulah mungkin Tuan juga sedang menolak. Kejadian itu pernah saya alami dengan pengguna lain pada waktu persis sama, yang mengakibatkan konflik penyuntingan. Untung saja saya menyunting bagian yang berbeda, sehingga saya mengalah sejenak untuk memberikan kesempatan yang lain.
Kembali ke permohonan yang sama-sama kita tolak tadi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, untuk menanggulangi kejadian dimana kadang tiba-tiba koneksi down, saya melakukan copy keseluruhan isi permohonan, kemudian saya simpan di notepad, agar jika koneksi sudah normal bisa saya paste, termasuk perubahan terakhir saya. Nah, kejadian itu ternyata terjadi di antara kita. Saya harus mengakui, apa yang saya lakukan itu salah, tapi saya bersumpah demi Tuhan langit dan bumi, atau demi apa pun sekiranya yang membaut Tuan percaya, bahwa SAYA TIDAK BERMAKSUD MENGAKUI SUNTINGAN ORANG LAIN. Saya hanya memegang prinsip, kita bekerja besama-sama. Untuk menebus kesalahan tersebut. Saya akan menyunting ulang agar nama Tuan tercantum kembali. Demikian penjelasan saya. Terimakasih jika Tuan memaafkan saya. Namun jika Tuan tetap menyimpan dendam, baiklah saya akan terima dan saya akan waspada terhadap penyintingan. Terimakasih. Salam dari saya, Andriana08 (bicara) 2 Februari 2015 14.21 (UTC)Balas
Baiklah saya mengerti Bang Andi, tolong lagi dong Bang, Bang Andi kembalikan suntingan Jessica Mila ke suntingan terakhir saya, lelah saya lihat biografi Jessica Mila di acak-acak oleh pengguna awam, tolong ya Bang, salam 00.44, 3 Februari 2015 (WIB)
Y Kalau boleh saya ikut nimbrung dalam pesan ini. Saya ingin menyinggung soal Jessica Mila. Artikel itu memang bagus, menampilkan bigrafi seorang artis dengan sederet karya. Tapi sayangnya, belum dilengkapi dengan data secara deskriptif yang menceritakan (misalnya) kehidupan pribad, latar belakang, proses kreatif yang mengantarkan dia menjadi pesohor seperti sekarang ini. Artikel itu juga memerlukan sedikitnya tiga referensi terpercaya dari tiga situs berbeda untuk mempertanggungjawabkan akurasi datanya. Saran saya, lengkapilah paragraf pembuka dalam artikel itu, bukan dengan hanya etnis dan sekolahnya, tapi yang terkait langsung dengan profesinya. Setelah itu di subjudul berikutnya barulah kita jabarkan kehidupan pribadi, proses kreatif, dan peristiwa penting yang melatarbelakangi kariernya. Demikian yang dapat saya sampaikan. Jika gagasan saya ini kurang berkenan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. SAlam dari saya, AdrianaSuke 11.28, 4 Februari 2015 (WIB)
Templat
Saya sudah pindahkan templat Anda ke Pengguna:Andiazamuddin/Andiaz Cara penggunaan cukup menuliskan {{Pengguna:Andiazamuddin/Andiaz}}. Lain kali jangan membuat templat yang tidak akan atau tidak bisa digunakan pengguna lain di ruang nama templat.
Cara penggunaan
ketik atau masukan ini {{Pengguna:Andiazamuddin/Andiaz}} ke dalam preferensi tanda tangan Anda.
Maka akan menjadi seperti ini
Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan
Kata Pengantar
Penulis mengucapkan puji dan syukur kepada Zat yang Maha Kuasa, Allah Swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya hingga Penulis akhirnya bisa menyelesaikan penyusunan Proposal Perencanaan Pengembangan Kota ini sebagai salah satu tugas pada mata kuliah xxxxxxxxxx
Tak lupa shalawat dan salam Penulis haturkan ke hadirat Nabi Muhammad saw, penghulu semua Nabi dan Rasul, pembawa rahmat bagi sekalian alam beserta seluruh keluarga, kerabat, dan sahabat Beliau hingga hari kiamat kelak.
Terimakasih kepada Bapak xxxxxxxxxx, Dosen Pengampu Mata Kuliah xxxxxxx, yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka penyusunan Proposal ini.
Penulis menyusun Proposal ini dengan tajuk "Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan". Hal ini didasarkan pada fenomena saat ini di mana permukiman kumuh di kota Banjarmasin masih menjadi pemandangan suram untuk sebuah kota besar.
Pemerintah Indonesia secara umum dan Pemerintah daerah Kota Banjarmasin pada khususnya, telah banyak berupaya meminimalisir problema perkotaan seperti permukiman kumuh ini. Beragam program telah dirancang dan dijalankan dengan harapan bisa mengatasi permasalahan ini. Namun seiring berkembangpesatnya pertumbuhan perkotaan, kompleksitas permasalahan pun turut jua berkembang.
Saat ini, bantuan sosial berupa pemberian dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH) tengah menjadi program pemerintah untuk mengentaskan permasalahan permukiman kumuh. Harapan kita semua adalah program ini bisa menjadi semacam indikator untuk mengukur keberhasilan perencanaan pengembangan kota di Banjarmasin.
Proposal ini tentunya masih jauh dari sempurna dari segi konseptual, penalaran, maupun dari segi penyusunannya. Dari hal tersebut, maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan, feedback, dan input yang membangun dari pembaca sekalian guna menyempurnakan tulisan ini sebagai sebuah karya ilmiah yang lebih baik, akurat, dan kompatibel dalam arti yang sebenarnya.
Bab 1 Pendahuluan
Permukiman yang menjadi cikal bakal kota telah ada sejak ribuan tahun lalu. Pada awalnya, permukiman merupakan tempat sementara untuk tinggal, yang ditempati selama lingkungan sekitar permukiman tersebut dapat menyediakan kebutuhan akan air dan makanan. Kemudian, setelah dikenalnya sistem pertanian dan peternakan di permukiman tersebut, maka kecenderungan untuk hidup mengembara dan berpindah-pindah (nomadis) mulai bergeser. Masyarakat mulai membentuk suatu sistem kemasyarakatan yang mulanya sangat sederhana demi sebuah kehidupan yang lebih mapan. (Modul 2.4)
Seiring dengan perjalanan sejarah masyarakat tersebut, tercipta pula sejarah perjalanan cikal bakal kota tersebut, mulai dari peradaban Mesir kuno (kota Babilonia), peradabanan Yunani dan Romawi, berlanjut ke abad pertengahan, sampai ke abad Revolusi Industri dan abad Gerakan Reformasi sekarang ini. (Modul 2.6)
Pada sebuah titik di mana kekuatan ekonomi, sosial, dan politik mulai mencuat ke permukaan, aspek fisik kota juga lantas menjadi sorotan. Pada titik ini, terlihat bahwa dinamika perkembangan kota dipengaruhi oleh perkembangan masyarakatnya. Demikian pula sebaliknya, perkembangan masyarakat pun dipengaruhi oleh perkembangan kotanya. Hal ini memberikan gambaran bahwa kedua faktor yang saling pengaruh-mempengaruhi ini akan terus berkembang dan berlanjut. (Modul 2.28)
Sejarah Kota Banjarmasin
Dalam konteks perkembangan sebuah kota, khususnya kota Banjarmasin, maka kita perlu memahami bagaimana sejarah mencatat perkembangan kota ini.
Pada tahun 1520, Banjarmasin dulunya hanyalah sebuah perkampungan yang bernama "Banjarmasih" yang terletak di bagian utara muara sungai "Kuyin" (sekarang: Sungai Kuin), yaitu kawasan Kelurahan Kuin Utara dan Alalak Selatan saat ini.
Kata Banjar berasal dari Bahasa Melayu yang berarti kampung atau juga berarti berderet-deret seperti rumah-rumah kampung yang berderet sepanjang tepian sungai.
Saat itu wilayah Banjarmasih berada dalam kekuasaan Kerajaan Negara Daha. Setelah mendapat dukungan Kesultanan Demak untuk lepas dari Kerajaan Negara Daha pada tahun 1526, Kerajaan Banjarpun berdiri dengan Pangeran Samudera sebagai Raja I. Pada tanggal 24 September 1526, Pangeran Samudera memeluk agama Islam dan bergelar Sultan Suriansyah. Momen ini ditandai sebagai Hari Jadi Kota Banjarmasin hingga sekarang.[1]
Kota Banjarmasin sebelumnya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dan sekarang telah beralih ke Kota Banjarbaru.[2] Sebagai sebuah kota (Modul 1.7), Banjarmasin memiliki populasi sebesar 667.489 jiwa dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk sebesar 1,01% dari tahun sebelumnya.[3] Dengan jumlah populasi sebanyak ini, maka menurut Hoekveld Geograf dari Belanda, Banjarmasin termasuk dalam kategori sebuah kota yang besar (Modul 1.15).
Latar Belakang Masalah
Sebagai kota yang pernah menyandang status sebagai ibukota provinsi, tentu saja Banjarmasin memiliki beberapa permasalahan perkotaan layaknya ibukota-ibukota provinsi lainnya, seperti masalah sampah, kesehatan lingkungan, dan pemukiman kumuh atau perkampungan liar.
Istilah pemukiman kumuh (slum settlements) atau perkampungan liar (squatter settlements) mengacu kepada kawasan yang tertekan atau bagian dari populasi perkotaan yang tidak sepenuhnya terintegrasi, secara sosial atau ekonomi. Pemukiman kumuh sebenarnya merupakan kawasan yang legal, hanya saja biasanya memiliki beberapa rumah tua yang kondisinya semakin memburuk karena kurang terawat, terlalu padat, dan bobrok. Adapun perkampungan liar merupakan kawasan di mana penghuninya menggunakan lahan yang tidak sesuai dan tanpa ada izin resmi. (Modul 3.28)
Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015 lalu, ada seluas 549 hektare kawasan kumuh di Banjarmasin. Dalam kurun 5 tahun pembenahan, Pemerintah Kota telah menekan hingga hanya tersisa 36 hektare kawasan kumuh yang sedianya akan diselesaikan di tahun 2021. Alih-alih terselesaikan, malah luasan kawasan kumuh justeru bertambah 344 hektare hingga mencapai 380hektare. Penyebabnya disinyalir karena perubahan revisi RTRW yang mengubah jalur hijau menjadi jalur kuning.[4]
Dari fakta tersebut bisa kita simpulkan bahwa perencanaan tata ruang wilayah ataupun tata ruang kota masih tidak sempurna, bahkan memburuk jika dilihat dari perkembangan kawasan kumuh yang ada.
Kemudian, menurut SK Kumuh 2022, terdapat 588 hektare kawasan kumuh yang harus ditangani, dan di akhir tahun 2022 hanya 38 hektare saja yang bisa dirampungkan. [5]
Dengan kata lain, sejak tahun 2015 yang menyisakan 549 hektare kawasan kumuh hingga tahun 2022 dengan luasan sampai 588 hektare, bukannya meminimalkan kawasan kumuh, malah luasannya semakin meluas dan merata.
Pada Januari 2023, menurut revisi RTRW 2022-2026, kawasan industri di Alalak Selatan dipandang sebagai kawasan kumuh.[6]
Jadi hingga sekarang, total luasan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin sebanyak 480 hektare.
Bab 2 Tinjauan Literatur
Perencanaan
Untuk mencapai suatu tujuan, seseorang tentunya akan dihadapkan dengan beragam pilihan yang akan melahirkan sebuah keputusan. Idealnya, sebuah keputusan dibuat berdasarkan rencana dan perhitungan yang valid dan matang agar keputusan nantinya berdampak ke sesuatu yang diharapkan (mencapai tujuan).
Terdapat beberapa teori mengenai definisi suatu perencanaan: [7]
C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.
Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. (Modul 1.33)
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.[8](Modul 1.34)
Berdasarkan teori-teori perencanaan yang dikemukakan oleh para ahli di atas, maka Pemerintah menyusun suatu perencanaan pengembangan kota dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU no 24/1992 pengganti UU no 26/2007 tentang Penataan Ruang [9]
Adapun Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Banjarmasin, berpegang pada Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041.[10]
Dengan berpegang pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin menyusun program-program kerja yang terkait permukiman kumuh, sesuai dengan Tupoksi Disperkim yaitu:[11]
Pasal 9: penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh
Pasal 10: melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh.
Pasal 11: melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
Pendanaan dan bantuan sosial
Menurut Muta'ali (2019), penanganan permukiman kumuh harus dilakukan dengan perencanaan yang strategis dengan basis perspektif kondisi kekumuhan, bukan sekedar current well-being (keadaan yang membaik saat ini saja), tapi sebagai future well-becoming (keadaan yang membaik di masa-masa mendatang).[12]
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan tidak sekedar penataan spasial permukiman kumuh, namun lebih sebagai right-based policy (kebijakan berbasis hak) [12]
Untuk merealisasikan hal ini, sudah banyak program-program pemerintah bergulir dari tahun ke tahun untuk menangani permasalahan kawasan kumuh di Indonesia umumnya, seperti:
P2BPK (Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok) [15]
NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) [16]
Sapola (Slum Alleviation Policy and Action Plan) [17]
PLP2KBK (Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan) [18]
PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) [19]
Secara generalisasi, semua program-program tersebut dimaksudkan untuk mengentaskan permasalahan kawasan kumuh di kawasan perkotaan di Indonesia. Seiring pergantian pemerintahan, program-program tersebut pun turut berganti-ganti sehingga berdampak kepada diskonsistensi yang berujung kepada ketidakefektifan dalam penerapannya.
Bansos Dana RTLH
Hingga tahun ini, program yang tengah digenjot pemerintah dalam konteks mengentaskan permasalahan permukiman kumuh adalah Program Bantuan Sosial Dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH).
Di Banjarmasin, Pemerintah Daerah memprakarsai pedataan Bansos Dana RTLH ini melalui sebuah aplikasi berbasis web dengan nama "bakawan" (bahasa Indonesia: berteman) yang bisa diakses di https://bakawan.banjarmasinkota.go.id/
Adapun syarat dan ketentuan penerima Bansos Dana RTLH adalah:
Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
Foto rumah yang diusulkan (tampak dari depan, belakang, kanan, dan kiri)
Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (sertifikat tanah)
Surat Keterangan tidak berstatus PNS/TNI/POLRI/BUMN
Surat keterangan hanya memiliki satu-satunya rumah yang ditempati tidak layak huni dari lurah atau kades setempat
Surat Keterangan belum pernah memperoleh bantuan rehabilitas sosial tidak layak huni
Berikut merupakan ketentuan sebuah rumah dikatakan RTLH:
Konstruksi bangunan membahayakan
Standar luasan ruang < 9 m2 per orang
Pencahayaan alami kurang (remang-remang atau gelap pada siang hari).
Penghawaan tidak baik (ventilasi kurang atau tidak ada ventilasi)
Kelembaban ruang tinggi (akibat ventilasi dan pencahayaan)
Terletak di daerah membahayakan
Air bersih belum/tidak memenuhi standar
Sanitasi buruk
Bab 3 Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan suatu prosedur, teknik, atau langkah untuk memperoleh fakta atau prinsip dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data (informasi) yang dilaksanakan dengan jelas, teliti, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metode penelitian umumnya terbagi atas 3 bagian, yaitu:
Metode penelitian kuantitatif
Metode penelitian kualitatif
Metode penelitian campuran
Metode penelitian kuantitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah di mana peneliti memperoleh data (informasi) dalam bentuk angka, atau jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. (Sugiyono, 2010).
Contoh: Hasil survey, olahan data statistik
Adapun metode penelitian kualitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang ingin dibahas.[20]
Sedangkan metode penelitian campuran merupakan penggabungan kedua metode penelitian tersebut di atas.
Pada proposal ini, Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik observasi.
Terimakasih, mas Aldnon. Tadinya saya berencana membuat versi sub-page juga, tapi teringat kalau templat itu harus dimulai dengan prefix Templat, makanya saya membuat templat itu. Beginilah kalo orang gak ngerti bahasa IT == Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ==
Kata Pengantar
Penulis mengucapkan puji dan syukur kepada Zat yang Maha Kuasa, Allah Swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya hingga Penulis akhirnya bisa menyelesaikan penyusunan Proposal Perencanaan Pengembangan Kota ini sebagai salah satu tugas pada mata kuliah xxxxxxxxxx
Tak lupa shalawat dan salam Penulis haturkan ke hadirat Nabi Muhammad saw, penghulu semua Nabi dan Rasul, pembawa rahmat bagi sekalian alam beserta seluruh keluarga, kerabat, dan sahabat Beliau hingga hari kiamat kelak.
Terimakasih kepada Bapak xxxxxxxxxx, Dosen Pengampu Mata Kuliah xxxxxxx, yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka penyusunan Proposal ini.
Penulis menyusun Proposal ini dengan tajuk "Dana RTLH Sebagai Upaya Mengentaskan Permukiman Kumuh: Sebuah Analisa Terhadap Perencanaan Pengembangan Kota di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan". Hal ini didasarkan pada fenomena saat ini di mana permukiman kumuh di kota Banjarmasin masih menjadi pemandangan suram untuk sebuah kota besar.
Pemerintah Indonesia secara umum dan Pemerintah daerah Kota Banjarmasin pada khususnya, telah banyak berupaya meminimalisir problema perkotaan seperti permukiman kumuh ini. Beragam program telah dirancang dan dijalankan dengan harapan bisa mengatasi permasalahan ini. Namun seiring berkembangpesatnya pertumbuhan perkotaan, kompleksitas permasalahan pun turut jua berkembang.
Saat ini, bantuan sosial berupa pemberian dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH) tengah menjadi program pemerintah untuk mengentaskan permasalahan permukiman kumuh. Harapan kita semua adalah program ini bisa menjadi semacam indikator untuk mengukur keberhasilan perencanaan pengembangan kota di Banjarmasin.
Proposal ini tentunya masih jauh dari sempurna dari segi konseptual, penalaran, maupun dari segi penyusunannya. Dari hal tersebut, maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan, feedback, dan input yang membangun dari pembaca sekalian guna menyempurnakan tulisan ini sebagai sebuah karya ilmiah yang lebih baik, akurat, dan kompatibel dalam arti yang sebenarnya.
Bab 1 Pendahuluan
Permukiman yang menjadi cikal bakal kota telah ada sejak ribuan tahun lalu. Pada awalnya, permukiman merupakan tempat sementara untuk tinggal, yang ditempati selama lingkungan sekitar permukiman tersebut dapat menyediakan kebutuhan akan air dan makanan. Kemudian, setelah dikenalnya sistem pertanian dan peternakan di permukiman tersebut, maka kecenderungan untuk hidup mengembara dan berpindah-pindah (nomadis) mulai bergeser. Masyarakat mulai membentuk suatu sistem kemasyarakatan yang mulanya sangat sederhana demi sebuah kehidupan yang lebih mapan. (Modul 2.4)
Seiring dengan perjalanan sejarah masyarakat tersebut, tercipta pula sejarah perjalanan cikal bakal kota tersebut, mulai dari peradaban Mesir kuno (kota Babilonia), peradabanan Yunani dan Romawi, berlanjut ke abad pertengahan, sampai ke abad Revolusi Industri dan abad Gerakan Reformasi sekarang ini. (Modul 2.6)
Pada sebuah titik di mana kekuatan ekonomi, sosial, dan politik mulai mencuat ke permukaan, aspek fisik kota juga lantas menjadi sorotan. Pada titik ini, terlihat bahwa dinamika perkembangan kota dipengaruhi oleh perkembangan masyarakatnya. Demikian pula sebaliknya, perkembangan masyarakat pun dipengaruhi oleh perkembangan kotanya. Hal ini memberikan gambaran bahwa kedua faktor yang saling pengaruh-mempengaruhi ini akan terus berkembang dan berlanjut. (Modul 2.28)
Sejarah Kota Banjarmasin
Dalam konteks perkembangan sebuah kota, khususnya kota Banjarmasin, maka kita perlu memahami bagaimana sejarah mencatat perkembangan kota ini.
Pada tahun 1520, Banjarmasin dulunya hanyalah sebuah perkampungan yang bernama "Banjarmasih" yang terletak di bagian utara muara sungai "Kuyin" (sekarang: Sungai Kuin), yaitu kawasan Kelurahan Kuin Utara dan Alalak Selatan saat ini.
Kata Banjar berasal dari Bahasa Melayu yang berarti kampung atau juga berarti berderet-deret seperti rumah-rumah kampung yang berderet sepanjang tepian sungai.
Saat itu wilayah Banjarmasih berada dalam kekuasaan Kerajaan Negara Daha. Setelah mendapat dukungan Kesultanan Demak untuk lepas dari Kerajaan Negara Daha pada tahun 1526, Kerajaan Banjarpun berdiri dengan Pangeran Samudera sebagai Raja I. Pada tanggal 24 September 1526, Pangeran Samudera memeluk agama Islam dan bergelar Sultan Suriansyah. Momen ini ditandai sebagai Hari Jadi Kota Banjarmasin hingga sekarang.[1]
Kota Banjarmasin sebelumnya merupakan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dan sekarang telah beralih ke Kota Banjarbaru.[2] Sebagai sebuah kota (Modul 1.7), Banjarmasin memiliki populasi sebesar 667.489 jiwa dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk sebesar 1,01% dari tahun sebelumnya.[3] Dengan jumlah populasi sebanyak ini, maka menurut Hoekveld Geograf dari Belanda, Banjarmasin termasuk dalam kategori sebuah kota yang besar (Modul 1.15).
Latar Belakang Masalah
Sebagai kota yang pernah menyandang status sebagai ibukota provinsi, tentu saja Banjarmasin memiliki beberapa permasalahan perkotaan layaknya ibukota-ibukota provinsi lainnya, seperti masalah sampah, kesehatan lingkungan, dan pemukiman kumuh atau perkampungan liar.
Istilah pemukiman kumuh (slum settlements) atau perkampungan liar (squatter settlements) mengacu kepada kawasan yang tertekan atau bagian dari populasi perkotaan yang tidak sepenuhnya terintegrasi, secara sosial atau ekonomi. Pemukiman kumuh sebenarnya merupakan kawasan yang legal, hanya saja biasanya memiliki beberapa rumah tua yang kondisinya semakin memburuk karena kurang terawat, terlalu padat, dan bobrok. Adapun perkampungan liar merupakan kawasan di mana penghuninya menggunakan lahan yang tidak sesuai dan tanpa ada izin resmi. (Modul 3.28)
Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015 lalu, ada seluas 549 hektare kawasan kumuh di Banjarmasin. Dalam kurun 5 tahun pembenahan, Pemerintah Kota telah menekan hingga hanya tersisa 36 hektare kawasan kumuh yang sedianya akan diselesaikan di tahun 2021. Alih-alih terselesaikan, malah luasan kawasan kumuh justeru bertambah 344 hektare hingga mencapai 380hektare. Penyebabnya disinyalir karena perubahan revisi RTRW yang mengubah jalur hijau menjadi jalur kuning.[4]
Dari fakta tersebut bisa kita simpulkan bahwa perencanaan tata ruang wilayah ataupun tata ruang kota masih tidak sempurna, bahkan memburuk jika dilihat dari perkembangan kawasan kumuh yang ada.
Kemudian, menurut SK Kumuh 2022, terdapat 588 hektare kawasan kumuh yang harus ditangani, dan di akhir tahun 2022 hanya 38 hektare saja yang bisa dirampungkan. [5]
Dengan kata lain, sejak tahun 2015 yang menyisakan 549 hektare kawasan kumuh hingga tahun 2022 dengan luasan sampai 588 hektare, bukannya meminimalkan kawasan kumuh, malah luasannya semakin meluas dan merata.
Pada Januari 2023, menurut revisi RTRW 2022-2026, kawasan industri di Alalak Selatan dipandang sebagai kawasan kumuh.[6]
Jadi hingga sekarang, total luasan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin sebanyak 480 hektare.
Bab 2 Tinjauan Literatur
Perencanaan
Untuk mencapai suatu tujuan, seseorang tentunya akan dihadapkan dengan beragam pilihan yang akan melahirkan sebuah keputusan. Idealnya, sebuah keputusan dibuat berdasarkan rencana dan perhitungan yang valid dan matang agar keputusan nantinya berdampak ke sesuatu yang diharapkan (mencapai tujuan).
Terdapat beberapa teori mengenai definisi suatu perencanaan: [7]
C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.
Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu
Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. (Modul 1.33)
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.[8](Modul 1.34)
Berdasarkan teori-teori perencanaan yang dikemukakan oleh para ahli di atas, maka Pemerintah menyusun suatu perencanaan pengembangan kota dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU no 24/1992 pengganti UU no 26/2007 tentang Penataan Ruang [9]
Adapun Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota Banjarmasin, berpegang pada Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041.[10]
Dengan berpegang pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin menyusun program-program kerja yang terkait permukiman kumuh, sesuai dengan Tupoksi Disperkim yaitu:[11]
Pasal 9: penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh
Pasal 10: melaksanakan kajian teknis dan desain serta penyusunan rencana teknik penataan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh.
Pasal 11: melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penataan, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh.
Pendanaan dan bantuan sosial
Menurut Muta'ali (2019), penanganan permukiman kumuh harus dilakukan dengan perencanaan yang strategis dengan basis perspektif kondisi kekumuhan, bukan sekedar current well-being (keadaan yang membaik saat ini saja), tapi sebagai future well-becoming (keadaan yang membaik di masa-masa mendatang).[12]
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan tidak sekedar penataan spasial permukiman kumuh, namun lebih sebagai right-based policy (kebijakan berbasis hak) [12]
Untuk merealisasikan hal ini, sudah banyak program-program pemerintah bergulir dari tahun ke tahun untuk menangani permasalahan kawasan kumuh di Indonesia umumnya, seperti:
P2BPK (Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok) [15]
NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) [16]
Sapola (Slum Alleviation Policy and Action Plan) [17]
PLP2KBK (Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan) [18]
PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) [19]
Secara generalisasi, semua program-program tersebut dimaksudkan untuk mengentaskan permasalahan kawasan kumuh di kawasan perkotaan di Indonesia. Seiring pergantian pemerintahan, program-program tersebut pun turut berganti-ganti sehingga berdampak kepada diskonsistensi yang berujung kepada ketidakefektifan dalam penerapannya.
Bansos Dana RTLH
Hingga tahun ini, program yang tengah digenjot pemerintah dalam konteks mengentaskan permasalahan permukiman kumuh adalah Program Bantuan Sosial Dana Rumah Tidak Layak Huni (Dana RTLH).
Di Banjarmasin, Pemerintah Daerah memprakarsai pedataan Bansos Dana RTLH ini melalui sebuah aplikasi berbasis web dengan nama "bakawan" (bahasa Indonesia: berteman) yang bisa diakses di https://bakawan.banjarmasinkota.go.id/
Adapun syarat dan ketentuan penerima Bansos Dana RTLH adalah:
Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
Foto rumah yang diusulkan (tampak dari depan, belakang, kanan, dan kiri)
Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (sertifikat tanah)
Surat Keterangan tidak berstatus PNS/TNI/POLRI/BUMN
Surat keterangan hanya memiliki satu-satunya rumah yang ditempati tidak layak huni dari lurah atau kades setempat
Surat Keterangan belum pernah memperoleh bantuan rehabilitas sosial tidak layak huni
Berikut merupakan ketentuan sebuah rumah dikatakan RTLH:
Konstruksi bangunan membahayakan
Standar luasan ruang < 9 m2 per orang
Pencahayaan alami kurang (remang-remang atau gelap pada siang hari).
Penghawaan tidak baik (ventilasi kurang atau tidak ada ventilasi)
Kelembaban ruang tinggi (akibat ventilasi dan pencahayaan)
Terletak di daerah membahayakan
Air bersih belum/tidak memenuhi standar
Sanitasi buruk
Bab 3 Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan suatu prosedur, teknik, atau langkah untuk memperoleh fakta atau prinsip dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data (informasi) yang dilaksanakan dengan jelas, teliti, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metode penelitian umumnya terbagi atas 3 bagian, yaitu:
Metode penelitian kuantitatif
Metode penelitian kualitatif
Metode penelitian campuran
Metode penelitian kuantitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah di mana peneliti memperoleh data (informasi) dalam bentuk angka, atau jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. (Sugiyono, 2010).
Contoh: Hasil survey, olahan data statistik
Adapun metode penelitian kualitatif merupakan suatu metode penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam kontak sosial secara alami dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang ingin dibahas.[20]
Sedangkan metode penelitian campuran merupakan penggabungan kedua metode penelitian tersebut di atas.
Pada proposal ini, Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik observasi.
Mas masukin {{gnt:Waktuttd|+8|WITA}} di preferensi tanda tangan, bukan di dalam templat punya mas. Jadi copy paste aja ini ke preferensi tanda tangan mas {{Pengguna:Andiazamuddin/Andiaz}}{{gnt:Waktuttd|+8|WITA}}.-AldNonUcallin?♫☎☏♬3 Februari 2015 06.13 (UTC)Balas
sudah thanks a lot mas bro.. Maaf, telat respons. Andibapander 18.33, 3 Februari 2015 (WITA)
Re: Permohonan Editor
@Jolly98:, Melihat persyaratan untuk menjadi Editor, nampaknya Anda masih belum mencapai jumlah suntingan minimal 150. Pantauan saya, Anda baru melakukan 135 suntingan. Silakan melakukan beberapa suntingan lagi, supaya permohonan Anda cepat kelar. Salam kenal Andibapander 22.48, 3 Februari 2015 (WITA)
saya dari pengguna baru telah melengkapi kembali Untuk perkembangan dari seputar Kota Gorontalo saya telah merevisi dan mohon perseyujuannya Zaikkal (bicara) 4 Februari 2015 14.34 (UTC)Balas
@Zaikkal:, Mohon diajukan permohonannya di Permohonan Validasi, nanti bisa saya periksa, atau diperiksa Editor lain. Terimakasih. Andibapander 22.43, 4 Februari 2015 (WITA)
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-SoegandaGoeleo-2015-02-08T12:46:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Kualifikasi_Piala_Dunia-2015-02-08T12:46:00.000Z","replies":["c-SoegandaGoeleo-2015-02-08T12:46:00.000Z-Kualifikasi_Piala_Dunia","h-Referensi-Kualifikasi_Piala_Dunia-2015-02-09T03:26:00.000Z"],"text":"Kualifikasi Piala Dunia","linkableTitle":"Kualifikasi Piala Dunia"}-->
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-SoegandaGoeleo-2015-02-08T12:46:00.000Z","type":"heading","level":0,"id":"h-Kualifikasi_Piala_Dunia-2015-02-08T12:46:00.000Z","replies":["c-SoegandaGoeleo-2015-02-08T12:46:00.000Z-Kualifikasi_Piala_Dunia","h-Referensi-Kualifikasi_Piala_Dunia-2015-02-09T03:26:00.000Z"],"text":"Kualifikasi Piala Dunia","linkableTitle":"Kualifikasi Piala Dunia"}-->
Hallo, SoegandaGoeleo. Cobalihat BAGIAN INI dan amati ada yang salah cara memasukkan refernsi, sampai muncul help segala. Referensi, selain harus terpercaya juga harus betul cara menyematkannya. Nih saya kasih tahu caranya. Setiap akhir paragraf yang ingin dijelaskan melalui referensi, cantumkan tautannya dengan cara seperti ini contohnya:
<ref>[http://www.sumber-terpercaya.com/percaya-saja.html Sumber Terpercaya, diakses 8 Februari 2015]</ref>
Oh iya, tambahan, hindarilah mencantumkan kategori yang kosong, sehingga di bagian bawah artikel kategorinya tidak berwarna merah. Itu kalau diklik pasti nggak ada apa-apanya. Contoh kategori kosong yang anda sudah masukkan adalah [[Kategori:2018 FIFA World Cup qualification (AFC)]] dan [[Kategori:2018 FIFA World Cup qualification]]
Selamat memperbaiki ya.... AdrianaSuke 20.22, 8 Februari 2015 (WIB)
Pengguna ini dihargai karena sangat aktif menulis dan membuat artikel-artikel baru walaupun hanya berupa rintisan. Karena kontribusinya yang begitu berharga dan jasa-jasanya di Wikipedia, Andiazamuddin layak untuk mendapat penghargaan dan pantas menerima sebutan Penulis hebat Wikipedia-Dikarenakan saya telah melihat banyak artikel dengan kualitas bagus saya memberikan Bintang Wiki ini untuk Anda.-Aldnonymous - 11 Februari 2015
BintangWiki Editor diberikan kepada Andiazamuddin, editor yang telah menyumbangkan waktunya untuk meninjau revisi-revisi terbaru, membetulkannya dan selalu meninjau daftar halaman tertinjau usang. Saya telah melihat Anda mengikuti peraturan penerimaan revisi dengan sangat ketat dan rajin memantau revisi yang belum diterima, untuk itu saya berikan Bintang Wiki Editor untuk Anda. -Aldnonymous - 11 Februari 2015
Artikel Persepam Madura Utama
Selamat siang,
Pertama-tama, perkenalkan nama saya Aditya. Saya sangat tertarik sekali menjadi kontributor bagi Wikipedia terutama bidang sepakbola nasional. Bidang yang saya geluti saat ini memang mengharuskan saya untuk mengetahui kondisi klub peserta kompetisi sepakbola nasional. Sudikah kiranya bila Anda bisa membantu saya memahami tentang wikipedia lebih jauh. Sebelumnya saya telah menyunting artikel tentang Persepam Madura Utama.
The Editing team is asking very experienced editors like you for your help with VisualEditor. The team has a list of top-priority problems, but they also want to hear about small problems. These problems may make editing less fun, take too much of your time, or be as annoying as a paper cut. The Editing team wants to hear about and try to fix these small things, too.
You can share your thoughts by clicking this link. You may respond to this quick, simple, anonymous survey in your own language. If you take the survey, then you agree your responses may be used in accordance with these terms. This survey is powered by Qualtrics and their use of your information is governed by their privacy policy.
More information (including a translateable list of the questions) is posted on wiki at mw:VisualEditor/Survey 2015. If you have questions, or prefer to respond on-wiki, then please leave a message on the survey's talk page.
Tampaknya ada masalah mengenai deskripsi dan / atau lisensi berkas File:Datu Sanggul.jpg. Anda sudah menambahkan templat dalam deskripsi gambar. Tetapi templat itu bukanlah tag lisensi yang sah. Meskipun memberikan informasi yang berguna tentang gambar, templat tersebut bukan lisensi yang valid. Bisakah Anda mengatasi masalah ini, menambahkan lisensi pada gambar yang ditautkan di atas? Anda dapat mengedit halaman deskripsi dan mengubah teks. Mengunggah versi baru berkas tidak mengubah deskripsi berkas. Halaman ini dapat memberi Anda lebih banyak petunjuk tentang lisensi mana yang harus dipilih. Terima kasih.
Saya minta maaf terkait penghapusan templat perawatan dimaksud. Ini adalah suatu keteledoran yangmana saya kira bisa dilakukan setelah merubah referensi terkait artikel. Terimakasih telah mengingatkan. Andibapander 23 Agustus 2023 01.22 (WITA) 22 Agustus 2023 17.22 (UTC)Balas
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Glorious_Engine-20230823051300","type":"heading","level":0,"id":"h-Muhammad_II_dari_Granada-20230823051300","replies":["c-Glorious_Engine-20230823051300-Muhammad_II_dari_Granada"],"text":"Muhammad II dari Granada","linkableTitle":"Muhammad II dari Granada"}-->
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Glorious_Engine-20230823051300","type":"heading","level":0,"id":"h-Muhammad_II_dari_Granada-20230823051300","replies":["c-Glorious_Engine-20230823051300-Muhammad_II_dari_Granada"],"text":"Muhammad II dari Granada","linkableTitle":"Muhammad II dari Granada"}-->
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20230828074600","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan-20230828074600","replies":["c-Rachmat04-20230828074600-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20230828074600","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan-20230828074600","replies":["c-Rachmat04-20230828074600-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20230912075900","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_2-20230912075900","replies":["c-Rachmat04-20230912075900-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_2"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 2"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20230912075900","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_2-20230912075900","replies":["c-Rachmat04-20230912075900-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_2"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 2"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20230929093100","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_3-20230929093100","replies":["c-Rachmat04-20230929093100-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_3"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 3"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20230929093100","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_3-20230929093100","replies":["c-Rachmat04-20230929093100-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_3"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 3"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231021030200","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_4-20231021030200","replies":["c-Rachmat04-20231021030200-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_4"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 4"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231021030200","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_4-20231021030200","replies":["c-Rachmat04-20231021030200-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_4"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 4"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231031100200","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_5-20231031100200","replies":["c-Rachmat04-20231031100200-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_5"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 5"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231031100200","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_5-20231031100200","replies":["c-Rachmat04-20231031100200-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_5"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 5"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231116060900","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_6-20231116060900","replies":["c-Rachmat04-20231116060900-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_6"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 6"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231116060900","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_6-20231116060900","replies":["c-Rachmat04-20231116060900-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_6"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 6"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231201150100","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_7-20231201150100","replies":["c-Rachmat04-20231201150100-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_7"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 7"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231201150100","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_7-20231201150100","replies":["c-Rachmat04-20231201150100-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_7"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 7"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231212060800","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_8-20231212060800","replies":["c-Rachmat04-20231212060800-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_8"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 8"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231212060800","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_8-20231212060800","replies":["c-Rachmat04-20231212060800-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_8"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 8"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.
__DTSUBSCRIBEBUTTONDESKTOP__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231227032100","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_9-20231227032100","replies":["c-Rachmat04-20231227032100-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_9"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 9"}-->
Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan
__DTSUBSCRIBEBUTTONMOBILE__{"headingLevel":2,"name":"h-Rachmat04-20231227032100","type":"heading","level":0,"id":"h-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_9-20231227032100","replies":["c-Rachmat04-20231227032100-Periode_baru_pemilihan_dan_pengusulan_gambar_pilihan_9"],"text":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan","linkableTitle":"Periode baru pemilihan dan pengusulan gambar pilihan 9"}-->
Periode pemilihan dan pengusulan gambar pilihan telah dimulai!
Kami mengundangmu untuk ikut serta dalam memilih kandidat gambar pilihan dan mengusulkan calon gambar pilihan. Kunjungi halaman ini untuk memilih atau mengusulkan gambar pilihan.