Partai Papua Bersatu atau disingkat PPB adalah sebuah partai politik lokal di provinsi Papua, Indonesia. Partai ini rencananya ikut dalam Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2019 dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi Papua namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.[5]
Kontroversi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait partai lokal Papua tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.
Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janui Fonataba mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus lantaran partai itu tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2019.[6]
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa Pasal 28 UU Otonomi Khusus mengatur kekhususan mengenai partai politik di Papua berkaitan dengan rekrutmen yang memprioritaskan orang asli Papua dan wajib meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.
Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk partai politik lokal yang dalam hal mekanisme seleksi dan rekrutmen partai politik dilakukan secara mandiri oleh partai politik.[7]
Pimpinan
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
No
|
Potret
|
Sekretaris Jenderal
|
Menjabat
|
1
|
|
Darius Nawipa
|
2017–sekarang
|
Referensi