Otorita Putrajaya adalah lembaga pemerintah yang memiliki wewenang mengatur dan mengelola pusat pemerintahan Malaysia, Putrajaya di bawah pengawasan Kementerian Wilayah Federal Malaysia.[1] Dibentuk pada 1995, Otorita Putrajaya bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan limbah, penanaman modal, perlindungan lingkungan, pemberdayaan sosial dan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur perkotaan. Secara fungsinya, lembaga ini memiliki kesamaan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara di Indonesia.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Membangun, mengelola, dan mengatur kawasan Otorita Putrajaya untuk Pemerintahan Federal.
Fungsi
Memiliki hak dan wewenang dalam menjalankan pemerintahan daerah di Kawasan Otorita Putrajaya.
Melaksanakan semua kegiatan, khususnya kegiatan yang bersifat komersial yang perjalanannya dianggap penting oleh Otorita, bermanfaat atau sesuai dan atau sehubungan dengan pelaksanaan fungsinya.
Mengatur, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, di dalam Kawasan Otorita Putrajaya.
Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di kawasan Otorita Putrajaya.
Memiliki tugas khusus sebagai agensi bagi Pemerintah Federal.