Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik (disingkat ORIPT) adalah bekas salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Organisasi ini dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik dan Deputi Bidang Jasa Ilmiah di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang melebur ke dalam BRIN. Pada bulan Februari 2023, organisasi ini kemudian dileburkan ke dalam organisasi-organisasi riset lainnya.
Tugas dan fungsi
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, ORIPT menyelenggarakan fungsi:[1]
penyusunan rencana program dan anggaran
pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan teknik
pemberian bimbingan teknis dan supervisi
pelaksanaan kerja sama
pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN
Susunan organisasi
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik terdiri atas:[1]
Pusat Riset Elektronika dan Telekomunikasi
Pusat Riset Fisika
Pusat Riset Informatika
Pusat Riset Kimia
Pusat Riset Metalurgi dan Material
Pusat Riset Teknologi Tepat Guna
Pusat Riset Tenaga Listrik dan Mekatronik
Pusat Teknologi Pengujian
Tabel berikut ini menguraikan peleburan pusat di bawah ORIPT ke dalam organisasi-organisasi riset lainnya di bawah BRIN.