Obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap (OR) adalah obligasi yang diterbitkan pemerintah sehubungan dengan Program Rekapitalisasi Perbankan.
Latar belakang penerbitan
Penerbitan Obligasi Rekap merupakan bagian dari Program Rekapitalisasi Perbankan. Tujuannya adalah untuk mengatasi kesulitan permodalan bank-bank tersebut akibat pengaruh krisis ekonomi di akhir tahun 1997. Setelah diterbitkan, Obligasi Rekap tersebut ditransfer kepada bank-bank tertentu yang terpilih untuk mengikuti program tersebut sebagai realisasi dari upaya penyertaan modal negara.
Bank penerima OR
Ada 3 kategori utama bank-bank peserta Program Rekapitalisasi Perbankan menerima Obligasi Rekap dilihat dari jenis serta kepemilikan bank tersebut, yaitu:
- Bank Umum, diantaranya PT. Bank Lippo Tbk., PT. Bank Internasional Indonesia Tbk., PT. Bank Bali Tbk., PT. Bank Umum Koperasi Indonesia, PT. Bank Universal Tbk., PT. Bank Prima Express, PT. Bank Arta Media, PT. Bank Patriot, PT. Bank Central Asia, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., PT. Bank Tiara Asia Tbk., PT. Bank PDFCI Tbk. and PT. Bank Niaga Tbk;
- Bank BUMN, diantaranya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., and PT. Bank Mandiri;
- Bank Pembangunan Daerah, di antaranya BPD Daerah Istimewa Aceh, BPD Sumatera Utara, BPD Bengkulu, BPD Lampung, BPD Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Kalimantan Barat, BPD Sulawesi Utara, BPD Maluku, BPD Nusa Tenggara Barat and BPD Nusa Tenggara Timur.
Perdagangan OR
Sebagaimana obligasi pada umumnya, Obligasi Rekap merupakan instrumen Pasar Modal yang dapat diperdagangkan. Perdagangannya di Pasar Sekunder cukup menaruh minat para investor yang biasa berinvestasi pada instrumen obligasi. Alasan utamanya adalah tingkat pengembalian investasi (yield) yang cukup tinggi sementara sebagai efek yang diterbitkan oleh pemerintah secara teoretis tidak berisiko.
Program divestasi pemerintah
Setelah keadaan keuangan bank peserta Program Rekapitalisasi Perbankan cukup stabil, pemerintah akan mendivestasikan penyertaannya pada modal bank-bank terkait dengan cara menjualnya melalui lelang terbuka. Pelaksanaan divestasi ini dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN).
Kontroversi
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Perbankan berupa penerbitan Obligasi Rekap, penyertaan modal negara dibarengi dengan transfer obligasi tersebut ke dalam aset bank peserta Program Rekapitalisasi Perbankan, serta Program Divestasi Pemerintah menimbulkan kontroversi. Hal ini timbul terutama karena pada saat dilaksanakan divestasi, bank yang bersangkutan masih memiliki Obligasi Rekap dalam portofolio investasinya. Melalui Program Divestasi Pemerintah, investor memperoleh bank pada harga yang relatif murah dan di saat yang sama secara otomatis akan memperoleh Obligasi Rekap dalam portofolio investasi tersebut. Keuntungan investor menjadi lebih besar pada saat Obligasi Rekap yang masih terdapat dalam aset bank tersebut dijual kepada masyarakat.