Pemilihan umum Gubernur Bali 2029
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2029 (Akronim: Pilgub Bali 2029) adalah sebuah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan pada akhir 2029 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2030-2035. Gubernur petahana I Wayan Koster tidak dapat dicalonkan kembali karena sudah menjabat 2 periode masa jabatan. Sistem pemiluPemilu ini, seperti halnya pemilu daerah lainnya pada tahun 2029, mengikuti sistem first-past-the-post, di mana kandidat dengan suara terbanyak memenangkan pemilihan, meskipun mereka tidak memperoleh suara mayoritas.[1] Seorang kandidat dapat mengikuti tanpa kontestan, yang mana kandidat tersebut tetap harus memperoleh suara mayoritas "melawan" opsi "kotak kosong". Jika calon tidak memenuhi persyaratan, pemilihan akan diulang di kemudian hari.[2] Syarat ambang batas pencalonanDPT di Provinsi Bali adalah 3.269.516 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[3][4][5] Berikut merupakan perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Bali hasil Pemilu 2029. CalonBakal calon potensial dari jalur partai politikPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganI Nyoman Giri Prasta
Partai Gerakan Indonesia RayaMade Muliawan Arya
Made Muliawan Arya sudah menyatakan kesiapannya untuk maju lagi pada pemilihan gubernur 2029.[7] Bakal calon potensial dari jalur perseorangan/independenNi Luh Djelantik
DebatHasilHitung cepatHasil resmiHasil resmi berdasarkan kabupaten dan kotaTanggapanPenetapan pasangan calon terpilih
Lihat jugaCatatanReferensi
Pranala luar |
Portal di Ensiklopedia Dunia