Masjid Raya Syekh Burhanuddin

Masjid Raya Syekh Burhanuddin
Masjid Raya Syekh Burhanuddin sebelum hancur akibat gempa bumi Sumatera Barat pada tahun 2009
PetaKoordinat: 0°41′24.526″S 100°12′7.308″E / 0.69014611°S 100.20203000°E / -0.69014611; 100.20203000
Agama
AfiliasiIslam
Lokasi
LokasiKecamatan Ulakan Tapakis, kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia
Arsitektur
Peletakan batu pertama1670[1]
Spesifikasi
Kapasitas3.000 orang
Menara2

Masjid Raya Syekh Burhanuddin adalah salah satu masjid sekaligus cagar budaya di Sumatera Barat. Masjid ini terletak di Nagari Ulakan, kecamatan Ulakan Tapakis, kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.[2][3]

Sejarah

Masjid ini dibangun oleh Burhanuddin Ulakan pada tahun 1670, sehingga menjadi salah satu masjid tertua di Indonesia.[1] Saat mulai dibangun, bentuk bangunan masjid ini sangat sederhana dengan ukuran 15 x 15 meter dan dibuat dari bahan kayu.[4]

Masjid ini dipugar untuk pertama kalinya pada tahun 1760, sebab kondisi bangunan yang sudah tidak layak. Masjid ini hancur akibat gempa bumi yang melanda Sumatera Barat pada tahun 2009. Kemudian dibangun kembali, dan selesai pada tahun 2011.[5]

Arsitektur

Masjid Raya Syekh Burhanuddin saat ini berdiri di sebidang tanah seluas 55 x 70 meter persegi. Bangunan masjid yang mampu menampung sekitar 3.000 jamaah ini, berbentuk persegi berukuran 40 x 40 meter dengan ukuran teras 3 x 40 meter. Masjid ini memiliki 2 menara pada sisi kiri dan kanan. Selain didesain sebagai tempat ibadah, masjid ini juga disiapakan sebagai tempat evakuasi bila terjadi tsunami.

Referensi

  1. ^ a b Gayo, Iwan (1985). Buku Pintar Seri Senior: Masjid Bersejarah di Indonesia. Grasindo. ISBN 979-025-294-3. 
  2. ^ Masjid Luhur Syekh Burhanuddin Ulakan Diresmikan. Padang Today. Diakses pada 5 Februari 2012.
  3. ^ http://repositori.kemdikbud.go.id/12674/1/MASJID%20KUNO%20INDONESIA.pdf
  4. ^ Zein, Abdul Baqir (1999). Masjid-Masjid Bersejarah di Indonesia. Gema Insani. ISBN 979-561-567-X. 
  5. ^ www.sitinjaunews.com Masjid Raya Syekh Burhanuddin Ulakan Diresmikan[pranala nonaktif permanen]. Diakses pada 5 Februari.