Lau Cih adalah kelurahan di kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Sejarah
Lau Cih adalah salah satu wilayah tradisional masyarakat Batak Karo di kawasan dataran rendah. Secara etimologis, Lau Cih berasal dari dua kata, yaitu "lau" yang berarti "sungai" dan "cih" yang berarti siput. Lau Cih didirikan oleh marga Karokaro Purba dan merupakan salah satu dari Urung Sepuluh Dua Kuta, yakni 12 wilayah federasi yang didirikan oleh marga Karokaro. Meskipun pada saat itu masyarakat Lau Cih secara pragmatis mengakui kekuasaan Sultan-Sultan Melayu Deli, mereka tetap tunduk secara politis dan sosial kepada para kerabat mereka dari marga Karokaro yang ada di dataran tinggi Karo.
Sejak tahun 1870-an, Lau Cih menjadi latar dari pergolakan politik masyarakat Batak Karo. Ketika Sultan Deli akhirnya menyetujui perjanjian kemerdekaan dengan Belanda, yang di dalamnya juga menyertakan wilayah Lau Cih yang dianggap bagian dari wilayah kekuasaan Sultan Deli, masyarakat Lau Cih membalas dengan menyerang dan membakar gedung-gedung Belanda. Pada akhirnya, Perang Batak itu bisa diredam oleh Belanda, para pribumi yang menggerakkan serangan itu diasingkan, dan wilayah mereka digabungkan dalam suatu wilayah kekuasaan pribumi yang dikepalai oleh Sultan Deli.[1]
Pranala luar
Referensi