Lajur pendakian adalah lajur tambahan yang diperuntukkan bagi kendaraan yang kecepatannya rendah, khususnya untuk truk berat dan bus, di jalan dengan kelandaian yang besar. Lajur pendakian harus diadakan pada lokasi dimana panjang landai kritis dilampaui.
Panjang landai kritis ditetapkan atas dasar besarnya kelandaian (tanjakan) dan penurunan kecepatankendaraan berat sebesar 25 (dua puluh lima) km/jam.
Di jalan tolCipularang ditetapkan bahwa pada bagian jalan yang mempunyai kelandaian di atas 4 persen diterapkan lajur pendakian.
Desain Lajur Pendakian
Persyaratan dalam pembuatan desain lajur pendakian menurut Direktorat Jenderal Bina Marga[1]
Lajur pendakian dimaksudkan untuk menampung truk-truk yang bermuatan berat atau kendaraan lain yang berjalan lebih lambat dari kendaraan kendaraan lain pada umumnya, agar kendaraan kendaraan lain dapat mendahului kendaraan lambat tersebut tanpa harus berpindah lajur atau menggunakan lajur arah berlawanan.
Lajur pendakian harus disediakan pada ruas jalan yang mempunyai kelandaian yang besar, menerus, dan volume lalu lintasnya relatif padat.
Penempatan lajur pendakian harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
disediakan pada jalan arteri atau kolektor,
apabila panjang kritis terlampaui, jalan memiliki VLHR > 15.000 SMP/hari, dan persentase truk > 15 %.
Lebar lajur pendakian sama dengan lebar lajur rencana.
Lajur pendakian dimulai 30 meter dari awal perubahan kelandaian dengan serongansepanjang 45 meter dan berakhir 50 meter sesudah puncak kelandaian dengan serongan sepanjang 45 meter.
Jarak minimum antara 2 lajur pendakian adalah 1,5 km.