Lajur lalu lintas, atau sering disingkat lajur, adalah bagian dari jalur lalu lintas tempat lalu lintas bergerak, untuk satu kendaraan. Lebar satu lajur yang dijadikan acuan adalah 3,5 meter, sehingga bila dilewati oleh kendaraan dengan lebar maksimum 2,5 meter masih ada ruang bebas sebesar 0,5 meter di kiri kanan kendaraan.
Lajur yang sebelah kiri diperuntukkan untuk kendaraan yang berjalan dengan kecepatan rendah dan yang sebelah kanannya untuk kendaraan yang berjalan dengan kecepatan lebih tinggi, atau di jalan tol antar kota yang memiliki dua lajur, lajur kanan hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang menyalib.
Markah jalan pemisah lajur
Markah pada ruas
Untuk memisahkan dan menandai lajur yang satu dengan lajur lainnya, lajur lalu lintas diberi markah jalan:
Markah utuh yang berarti pengendara tidak boleh berpindah lajur
Markah putus-putus yang berarti pengendara boleh berpindah lajur
Markah pada persimpangan
Markah simbol panah di tengah lajur dimulut persimpangan untuk menunjukkan lajur yang harus diikuti pada saat melalui persimpangan
Markah simbul segitiga dimulut persimpangan untuk menunjukkan bahwa pengemudi yang memasuki persimpangan harus memberikan perioritas pada kendaraan yang ada di kanan.
Markah tulisan STOP yang mewajibkan pengemudi untuk berhenti dan bila memungkinkan baru masuk persimpangan.
Beberapa istilah lajur
Lajur tunggu adalah lajur khusus sebelum bukaan separator yang berfungsi sebagai tempat kendaraan menunggu sebelum melakukan perpindahan jalur.
Lajur percepatan adalah lajur khusus setelah bukaan separator yang berfungsi untuk menyesuaikan kecepatan kendaraan pada saat menggabung dengan lajur cepat atau lambat.
Lajur perlambatan adalah lajur untuk memperlambat kendaraan sebelum membelok ke kiri atau membelok ke kanan, biasanya diterapkan pada jalan dengan kecepatan rencana yang tinggi.
Taper adalah bagian dari lajur jalan yang menyerong yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas pindah lajur.
Lajur Khusus Bus adalah lajur yang secara khusus dipergunakan oleh bus baik secara paruh waktu maupun purna waktu yang dilengkapi dengan markah jalan lambang.