Kuncitara[1] atau karantina wilayah (bahasa Inggris: lockdown) adalah penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut, untuk tujuan tertentu yang mendesak.[2] Kebijakan kuncitara ditetapkan oleh sebuah negara yang mengalami keadaan darurat seperti perang atau wabahpenyakit menular. Istilah ini banyak dikenal akibat adanya pandemipenyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang tersebar secara masif di berbagai negara.
Penerapan di Indonesia
Dalam catatan sejarah, Indonesia pernah menerapkan kuncitara pertama kali ketika pada masa Hindia Belanda. Tepatnya pada tahun 1911−1916. Kala itu, Pulau Jawa dan Sumatra mengalami wabah pes yang episentrumnya, terletak di kota Malang. Tercatat pada kisaran waktu tersebut, wabah pes di dua pulau itu memakan sebanyak 1911 korban jiwa. Kuncitara pun diadakan dan menjadi kuncitara yang pertama kali di Indonesia. Akhirnya, karantina ini pun menghasilkan efek yang signifikan berupa turunnya angka penularan wabah pes yang kemudian berangsur dengan hilangnya wabah tersebut.[3][4]
Saat ini, kuncitara diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.[5] Dalam Undang-Undang ini, karantina wilayah didefinisikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Pemerintah pusatIndonesia dapat menetapkan kuncitara sebagai respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
^Pemerintah Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)