Krueng Kluet, Kluet Utara, Aceh Selatan

Krueng Kluet
Negara Indonesia
ProvinsiAceh
KabupatenAceh Selatan
KecamatanKluet Utara
Kode Kemendagri11.01.02.2012 Edit nilai pada Wikidata
Luas400 km²
Jumlah penduduk1.089 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Krueng Kluet merupakan salah satu gampong yang ada di kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, provinsi Aceh, Indonesia.[1] Kode wilayah Kemendagri untuk gampong ini yaitu 11.01.02.2012.[1]

Pembagian wilayah

Desa Krueng Kluet terdiri dari tiga buah dusun yaitu Dusun Mata Ie, Dusun Pawoh, dan Dusun Pandan. Masing-masing dusun dikepalai oleh "kepala dusoen" yang dipilih melalui mufakat para tokoh desa. Di Dusun Mata iI inilah terdapat mata air yang menjadi sumber air bagi masyarakat untuk irigasi sawah, mandi, atau minum. Mata air ini berada di kaki gunung sangat terkenal dengan kejernihan dan sejarah mistis. Penyanyi dan penyair religius Rafli Kande pernah datang untuk melihat keindahan mata air ini.

Dusun Pandan berbatasan dengan Gampong Kampung Tinggi dan Dusun Pawoh berbatasan dengan Gampong Kampung Paya.

Meski dikelilingi oleh 2 kampung yang mayoritas berbahasa Kluet, sebanyak 99,9% warga Krueng Kluet berbicara dengan bahasa Aceh. Namun perbedaan tersebut tidak membuat antar desa saling mengejek malahan menambah keunikan dari wilayah kecamatan kluet utara.

Sejarah

Nama Krueng Kluet terdiri dari dua kata: 'Krueng' dan 'Kluet'. 'Krueng' adalah bahasa Aceh yang berarti sungai. Sementara 'Kluet' berasal dari bahasa Arab, yaitu 'khalwat' atau yang dalam bahasa Aceh disebut dengan 'kaluet'. Dari kata ini orang kemudian menyingkatnya dengan 'Kluet'. Jadi secara keseluruha desa ini berarti: Sungai tempat kaluet.

Kaluet adalah tradisi lama para ulama besar dalam Islam yang menghabiskan waktunya untuk memuji Tuhan. Mereka mengasingkan diri dari manusia agar biasa berzikir dan selalu mengingat Tuhan. Konon menurut sejarah lisan, di desa ini ada sebuah sungai di mana banyak aulia berkaluet. Sungai inilah yang kemudian disebut dengan Krueng Kluet, hingga nama ini melekat sapai saat ini.

Bangunan Umum

Di Desa Krueng Kluet terdapat antara lain sebuah Masjid yaitu Masjid Nurul Ikhlas. Masjid berada dipersimpangan jalan raya. Selain itu juga terdapat mushalla atau Dayah disetiap dusunnya. kantor desa letaknya berdekatan dengan masjid jarak nya sekitar 40 m. Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Krueng Klurt serta, Kantor P3A, Bangunan Saung Tani, Sekolah PAUD/TK, Serta Tempat Pengajian Taman Kanak-kanak Al-Qur'an, Bangunan karang taruna atau biasa disebut "rangkang pemuda" oleh warga setempat, Bangunan Rangkang Pemuda ada tiap-tiap dusun ( Dusun Pawaoh, Dusun Mata Ie, dan Dusun Pandan dekat perbatasan dengan Kampung Tinggi).

Sumber Daya Alam

Masyarakat Gampong Krueng Kluet sangat menghormati Adat Istiadat serta Lingkungan hidup, Hal tersebut juga tertuang di dalam Qanun Gampong. Yang di antaranya dilarang melakukan penebangan pohon serta meracun ikan yang berada di area sumber Mata air yang di percayai dari dulu menjadi tempat kaluet para Aulia, yang sampai kini mata air tersebut masih utuh dan alami tanpa tersentuh teknologi, sehingga banyak masyarakat baik lokal bahkan dari luar datang untuk menganbil air bersih tang menjadi kebutuhan hidup, serta banyak juga yang mandi dan mencuci pakaian apalagi di saat musim kemarau melanda. Dekat dengan pegunungan mata air tersebut juga terdapat beberapa gua yang menjadi sumber mata pencaharian beberapa orang masyarakat.

          Pada tahun 2016 Pihak Pemerintah mengalokasikan untuk membangun sebuah jembatan penghubung antara Gampong Krueng Kluet denganGampong Paya Dapur yang embatan tersebut telah rampung pada tahun 2018 lalu, yang kini dapat dapat lalui oleh berbagai kendaraan baik itu dua dan roda empat bahkan mobil damtruck sekalipun, dengan adanya akses jalan dan jembatan tersebut kini daerah atau wilayah itu kini menjadi saah satu daya tarik objek wisata yang hingga kini tak heran banyak warga berdatangan di jembatan dan sungai tersebut untuk berekreasi pada hari-hari libur.

Referensi

  1. ^ a b "Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.56-2015) - Kementerian Dalam Negeri - Republik Indonesia". www.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 2018-01-14.