Korban curahanKorban curahan (bahasa Ibrani: נֶסֶך, nesek) adalah semacam persembahan curahan yang merupakan salah satu di antara berbagai jenis korban dan persembahan menurut syariat Musa. EtimologiKata benda Ibrani nesek diturunkan dari bentuk Qal kata kerja nasak, "tuang," dan oleh karena itu berarti "sesuatu yang dituang." Kata kerja nasak maupun kata benda nesek kerap digunakan bersamaan di dalam satu kalimat, misalnya kalimat nasak [aleha] nesek, artinya "menuang [ke atasnya] sesuatu yang dituang", satu-satunya pemakaian nasak dan nesek secara bersamaan di dalam riwayat Alkitab pra-Keluaran, yakni di dalam riwayat penumpahan korban curahan ke atas tugu batu yang dilakukan Yakub (Kejadian 35:14). Etimologi "sesuatu yang dituang" menjelaskan eksistensi pemakaian sekunder yang langka atas kata kerja nasak untuk mengistilahkan tindakan "mencetak-tuang" berhala, dan atas kata benda nesek untuk mengistilahkan berhala "hasil cetak-tuang".[1] Alkitab IbraniKorban curahan dipersembahkan bersama korban-korban dan persembahan-persembahan lain pada berbagai macam perayaan. Biasanya yang dipersembahkan sebagai korban curahan adalah anggur, tetapi "minuman yang memabukkan" juga pernah dipersembahkan (Bilangan 28:7).[2] Tidak diketahui minuman apa yang dimaksud dengan sebutan "minuman yang memabukkan" (bahasa Ibrani: שֵׁכָר, syekhar, yang diterjemahkan di dalam Septuaginta menjadi σίκερα, sikera, misalnya Lukas 1:15, dan juga metusma di dalam Hakim–Hakim 13:4 dan Mikha 2:11). MisnahMisnah (Menakhot bab 8) menyebut nama-nama tempat di tanah Israel maupun di seberang Yordan yang menghasilkan biji-bijian terbaik, panenan zaitun terbaik, dan anggur tua terbaik untuk dijadikan sarana persembahan di Bait Allah Yerusalem. Untuk persembahan curahan, anggur terbaik dikatakan berasal dari Kerutin dan Hatulim (ibid., Menakhot 8:6). Menurut perkiraan geograf Samuel Klein, Hatulim sekarang ini adalah situs reruntuhan tepat di sebelah barat Sya'ar Hagai (Bâbul Wâdi) yang disebut Kirbat Khâtûleh atau Kirbat Khâtûla, dan kini disebut Giv'at Ḥatul oleh penduduk setempat.[3][4] Tempat penghasil anggur terbaik pada peringkat kedua adalah Beit Rima dan Beit Luban, kedua-duanya diidentifikasi sebagai nama-nama tempat di Samaria.[5][6] Anggur dari negeri manapun dapat dijadikan korban curahan, tetapi bangsa Israel terbiasa mendatangkan anggur korban curahan dari tempat-tempat khusus tersebut.[7] Korban curahan ditumpahkan tidak jauh dari mezbah Bait Allah, kemudian mengalir masuk ke dalam sebuah relung bawah tanah (bahasa Ibrani: שִׁית, syit), sesuai arahan Kitab Suci: "curahkanlah minuman yang memabukkan sebagai korban curahan bagi TUHAN di tempat kudus" (Bilangan 28:7).[8] Di Bait Allah Yerusalem, bangsa Israel tidak dibenarkan mempersembahkan anggur yang sudah dimaniskan, diasapi, atau dimasak. Andaikata lolos masuk pun, persembahan anggur tersebut dianggap tidak sah.[7] Menurut aturan para rabi, jika seorang Israel menyiapkan anggur di dalam kendi yang mulutnya tidak tersumbat rapat, kemudian dijaga atau disimpan seorang kafir, maka anggur itu dianggap sebagai persembahan curahan kepada berhala (bahasa Ibrani: יין נסך, yein nesek), sehingga harus dibuang. Syarat-syarat yang menentukan kosyer tidaknya anggur dirancang sedemikian rupa untuk mencegah pemanfaatan anggur yang sudah dipersembahkan kepada berhala, baik sengaja maupun tidak sengaja. Lantaran anggur masak dan anggur berempah (konditon) tidak layak dijadikan sarana persembahan, maka anggur di dalam kendi yang mulutnya tidak tersumbat rapat tetapi sudah dimasak atau dirempah-rempahi seorang Israel, sekalipun dijaga atau disimpan seorang kafir, tetap boleh dikonsumsi orang Israel.[9] Amalan serupa di Timur Dekat KunoKarya-karya tulis bangsa Akad dan wiracarita-wiracarita Ugarit juga menyebut-nyebut perihal persembahan curahan, bahkan kadang-kadang menggunakan akar kata yang sama, N-S-K, "tuang". Mazmur 16:4 menyinggung perihal "korban curahan" darah yang dipersembahkan para penyembah berhala, tetapi pada umumnya sarana persembahan curahan di dalam agama-agama Timur Dekat Kuno adalah anggur.[10] Tafsir para rabiTalmud memuat pandangan Rabi Meir bahwa darah hewan korban mengizinkan korban curahan dipersembahkan di mezbah (B. Zeb. 44a).[11] Rujukan
|