Dalam penggunaan warga sipil, korban adalah orang yang terbunuh, terluka, atau dilumpuhkan oleh suatu peristiwa; istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan banyak kematian dan cedera karena insiden kekerasan atau bencana. Kadang-kadang disalahartikan sebagai "kematian", tetapi cedera non-fatal juga merupakan korban.
Penggunaan militer
Dalam penggunaan militer, seorang 'korban' adalah orang yang sedang dinas gugur dalam tugas, terbunuh oleh penyakit, cacat karena luka-luka, cacat karena trauma psikologis, ditangkap, desersi, atau hilang, tetapi bukan seseorang yang menderita luka-luka yang menghalanginya untuk ikut atau meneruskan pertempuran. Korban adalah yang sudah tidak mampu lagi untuk bertempur langsung, menjadi pertimbangan utama dalam pertempuran. Jumlah korban adalah jumlah anggota unit yang sudah tidak mampu lagi untuk bertugas. Kata ini telah digunakan dalam konteks militer setidaknya sejak 1513.[1]