Koperasi Pengusaha Nasional Telekomunikasi Jaya atau Kopnatel adalah sebuah perusahaan kontraktor di bidang konstruksi bangunan dan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1997.[1] Perusahaan ini berkedudukan di Jl. KH. Muhasyim Raya No. 49, Cilandak, Jakarta Selatan.[1]
Latar belakang
Pertama kali bekerja, Kopnatel menjadi kontraktor di bidang telekomunikasi dengan pelanggan pertamanya adalah dua perusahaan Kerjasama Operasi (KSO) yaitu PT Telkom dan Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI).[2] Dalam kontrak tersebut, Kopnatel bertanggung jawab mengerjakaan survey, desain, pengadaan, dan pembangunan pada proyek jaringan kabel telekomunikasi di Seluruh Jawah Tengah dan Yogyakarta.[2] Total sambungan primer kabel itu adalah 308.000 Satuan Sambungan Primer (SSP) dengan nilai proyek sebesar US$ 122.900.000.[2]
Pada tahun 2001, Kopnatel melayani Indosat dan Telkomsel dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi seluler dengan lingkup pekerjaan seperti survey, akuisisi lahan, perizinan, konstruksi sipil, dan pengadaan dan pemasangan menara seluler.[2]
Pada tahun 2008 Kopnatel berinvestasi sebagai penyedia menara sewaan (tower provider) untuk operator seluler.[2] Lalu pada tahun 2009 Kopnate telah membangun menara seluler lebih dari 750 lokasi di Jabodetabek, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatra Bagian Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.[2] Operator seluler yang bekerjasama dalam pembangunan menara ini adalah Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Bakrie TEL, NTS, M-8, HCPT, Telkom, dan Smart TEL.[2]
Pemerintah Indonesia menempatkan Kopnatel sebagai bagian dari delapan anggota inti konsorsium Koprallindo sebagai operator PCS/PSN menyusul program Tahun Pemantapan Koperasi.[2] Kopnatel juga pendiri Koperasi Sekunder Kopralindo seperti Koperasi Pegawai Departemen Koperasi dan Koperasi Yayasan ARHAKIM.[2] Kedua koperasi tersebut bekerja di bidang telekomunikasi, transportasi, tambang dan energi, dan wisata.[2]
Kasus menara tak berizin
Kopnatel pernah terlibat kasus pemasangan menara telepon seluler tak berizin di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.[3] Pada kasus tersebut, terdapat sembilan menara tak berizin yang dua di antaranya milik Kopnatel.[3] Pelanggaran tersebut terjadi karena Kopnatel tidak mematuhi Peraturan Daerah No 5/1996 tentang Tata Bangunan.[3] Pasca-peringatan, pihak Kopnatel pun akhirnya bersedia mengikuti prosedur yang berlaku seperti izin lokasi, membangun usaha, dan lingkungan.[3] Menara yang dikerjakan oleh Kopnatel kala itu adalah proyek dari Indosat.[3]
Referensi
- ^ a b (Inggris) badanusaha.com. "Koperasi Pengusaha Nasional telekomunikasi (Kopnatel)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2015-03-13.
- ^ a b c d e f g h i j (Inggris) Kopnatel. "Kopnatel: Sejarah Singkat".
- ^ a b c d e "Tak Berizin, Pemasangan Tower Seluler Dihentikan". Suara Merdeka. 05/08/2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 2015-03-13.