Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952.[1] Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.[1][2]