Najib Razak adalah Perdana Menteri Malaysia ke-6. Dia adalah pemimpin politik kontroversial, terkenal dengan Skandal 1MDB, yang menyebabkan kekalahan memalukan Barisan Nasional dalam pemilihan umum Malaysia 2018. Pada 28 Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.[1] Pada 23 Agustus 2022, Pengadilan Federal menguatkan keyakinan Najib terkait penggelapan RM42 juta SRC International Sdn Bhd.[2] Dia tiba di Penjara Kajang pada pukul 18:47 untuk menjalani hukumannya.[3]
Sebuah laporan dari portal keuangan internasional, FinanceAsia juga mencatatkannya sebagai Menteri Keuangan terburuk di kawasan Asia Pasifik.[4][5][6]
1Malaysia Development Berhad, perusahaan pembangunan strategis milik pemerintah, sendiri didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia melalui investasi-investasi strategies. Alih-alih, lembaga ini dituduh membiayai gaya hidup mewah, sebuah film Hollywood dan sebuah kapal pesiar super mewah.
Pada tahun 2015, Najib dituduh mentransfer lebih dari RM 2.67 miliar (hampir USD 700 juta) dari 1MDB ke rekening bank pribadinya. Tindakan ini dikecam oleh masyarakat Malaysia, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, yang kemudian menuntut Najib mundur. Ketua oposisi Anwar Ibrahim secara terbuka mempertanyakan keabsahan 1MDB. Ia memberitahu Parlemen bahwa menurut catatan komisi perusahaan, perusahaan ini "tidak memiliki alamat kantor dan auditor resmi."[7]
Menurut surat pemberitahuan publik, 1MDB memiliki utang sebesar RM 42 miliar (USD 11,73 miliar).[8] Sebagian utang ini berasal dari obligasi pemerintah tahun 2013 senilai $3 miliar yang dijamin oleh Goldman Sachs. Goldman Sachs sendiri dibayar $300 juta lewat kesepakatan itu, tetapi mereka membantah jumlahnya.[9]Majelis Raja-Raja Malaysia meminta agar penyelidikan oleh pemerintah diselesaikan secepatnya karena masalah ini menimbulkan krisis kepercayaan di Malaysia.[10][11]
Najib menerima kekalahan dalam Pemilu Malaysia 2018 dan bersedia tidak akan mengganggu kelancaran transisi kekuasaan kepada Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri. Bahkan, dirinya telah enggan untuk kembali menjadi perdana menteri sejak kekalahan itu. Pada 12 Mei 2018, tiga hari setelah kekalahannya dalam pemilihan umum, sebuah manifes penerbangan menyatakan bahwa Najib dan istrinya, Rosmah Mansor berangkat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta dengan menggunakan jet pribadi.[12][13] Atas perintah Mahathir, Departemen Imigrasi melarang Najib melakukan perjalalanan ke luar negeri.[14] Di tengah ketegangan pemerintah dengan dirinya membuat Najib mengundurkan diri dari jabatan Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) sekaligus sebagai Ketua Umum Barisan Nasional di hari yang sama.[15][16]
Pemerintahan Pakatan Harapan dengan sigap membuka kembali kasus penyelidikan skandal 1MDB. Per 16 Mei 2018, Polisi Diraja Malaysia telah menggeledah enam properti yang memiliki keterkaitan dengan Najib dan Rosmah sebagai tersangka dan bagian dari kasus penyelidikan skandal 1MDB. Mereka menyita 284 kotak berisi tas desainer, 72 tas koper besar berisi uang tunai dalam berbagai jenis mata uang, dan barang berharga lainnya. Komisaris Kepolisian Malaysia membenarkan bahwa polisi telah menyita barang dengan nilai perkiraan antara 223-273 juta USD.[17][18] Pihak kepolisian menyebutnya sebagai penyitaan terbesar dalam sejarah Malaysia.[19]
Pada 3 Juli 2018, Najib ditangkap di rumahnya oleh petugas anti-korupsi, pengacara Najib menyatakan dia akan didakwa besok.[20] Pada 28 Juli 2020, Hakim pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Najib, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang.[21][22]
Pada 8 Desember 2021, Pengadilan Malaysia menolak banding dari Najib dalam skandal mega korupsi 1MDB.[23]
Pada 23 Agustus 2022, Najib mulai menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah upaya banding terakhirnya untuk vonis korupsi ditolak.[24]
Najib juga sempat terseret skandal pembelian kapal selam Prancis pada 2002. Kala itu, Najib menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sebagaimana dilansir France24, dalam skandal tersebut, perusahaan kapal selam Prancis yang disebut DCNS diduga memberikan suap senilai US$134 juta (Rp1,9 triliun) ke perusahaan cangkang yang diduga berkaitan dengan Abdul Razak Baginda. Ia merupakan rekan dekat Najib yang mencetuskan kesepakatan itu.[25]
Makan quinoa yang lebih mahal
Pada 22 Februari 2018, Najib saat berkunjung ke sebuah rumah sakit. "Saya tidak makan nasi. Saya makan quinoa. Putra saya yang memperkenalkan itu," tuturnya.[26][27] Najib pun menjelaskan bahwa quinoa mengandung lebih sedikit karbohidrat dan gula. "Itu lebih baik daripada nasi," tuturnya.[28]
Komentarnya mengenai quinoa banyak dibahas warganet Malaysia yang mengaku belum pernah mendengar tentang quinoa. Quinoa merupakan sejenis biji-bijian yang dianggap sebagai makanan kesehatan. Makanan berbasis protein ini tumbuh di Amerika Serikat dan sangat populer di Eropa dan Amerika Utara.[29]
Mantan perdana menteri Mahathir Mohamad pun ikut berkomentar dengan menyatakan dukungannya untuk beras yang merupakan makanan tradisional Malaysia. "Saya hanya makan beras lokal," ujar Mahathir dalam cuitan di Twitter.[30]
Seorang pemimpin oposisi lainnya, Lim Kit Siang, mengatakan bahwa dirinya tak pernah mendengar quinoa. "Pemilihan umum ke-14 adalah antara quinoa vs beras; pemerintahan bersih vs kleptokrasi; dan Najib vs rakyat Malaysia," ujar Lim mengejek Najib dalam sebuah statemen.[31]
Pihak kantor Najib merespons dengan menyatakan bahwa "pihak-pihak tertentu" telah memanipulasi komentarnya. Ditegaskan bahwa quinoa merupakan bagian dari diet sehat Najib dan telah direkomendasikan oleh dokter.[32]
Melanggar aturan pencegahan Covid-19
Pada 9 Mei 2021, Najib didenda setelah dia melanggar aturan pencegahan Covid-19. Berdasarkan keterangan polisi setempat, Najib mendapat denda hingga 3.000 ringgit, atau sekitar Rp 10,4 juta. Dalam video yang viral, Najib mengabaikan protokol kesehatan saat masuk ke restoran nasi ayam Maret lalu.[33]
Pada 18 November 2021, Anggota DPR Jelutong RSN Rayer mengungkit rekaman video viral yang memperlihatkan Najib menandatangani sepeda motor saat berkampanye bahkan meminta Najib didenda maksimal RM 50.000 karena diduga melanggar SOP yang ditetapkan Pemerintah. Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengaku selalu memantau kampanye Najib.[34][35]
Pada 11 Januari 2022, polisi membuka berkas penyidikan terkait dugaan pelanggaran SOP Rencana Pemulihan Nasional Tahap 4, dalam rapat Partai Makkal Sakti yang dihadiri Najib.[36]
Pada 27 Februari 2022, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan akan memeriksa rekaman video yang diduga menunjukkan Najib melanggar prosedur operasi standar (SOP) terkait Covid-19 saat berkampanye di Perling, Johor.[37][38]
Pada 10 Maret 2022, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengungkapkan bahwa Najib didenda lima kali karena melanggar SOP selama masa kampanye pemilu Johor.[39][40] Meski sempat didenda lima kali karena melanggar SOP, Najib kembali tampil di acara yang padat.[41]
Kasus pencemaran nama baik Dzulkefly Ahmad
Pada 31 Desember 2021, mantan menteri kesehatan Dzulkefly Ahmad mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Najib menyusul tuduhan nepotisme dan kronisme. Dzulkefly mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dilampiri postingan di Facebook yang diunggah Najib pada 24 Agustus 2020 dengan artikel Sinar Harian tertanggal 28 Januari 2019 sebagai bukti.[42][43]
Pada 3 Februari 2022, Najib diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya pada 17 Februari, menyusul gugatan pencemaran nama baik yang diajukan kepadanya oleh Dzulkefly Ahmad, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.[44] Menurut laporan The Edge Market, Asisten Panitera Senior Pengadilan Tinggi menginstruksikan pengacara Dzulkelfy dari Tuan Farida & Company untuk mengajukan argumen tandingan terhadap pernyataan pembelaan Najib pada 3 Maret, ketika mengumumkan manajemen kasus tersebut.[45]
Pada 29 Maret 2022, Najib mengajukan pernyataan pembelaan di pengadilan bahwa unggahan Facebooknya tentang masalah kronisme tidak merujuk pada Dzulkefly Ahmad.[46]
Pada 22 Juni 2022, pengacara yang mewakili Dzulkefly, SN Nair mengatakan, sidang gugatan pencemaran nama baik Dzulkefly Ahmad terhadap Najib ditetapkan selama empat hari mulai Juni 2024.[47]
^"Najib resigns as Umno, BN chief". Malaysiakini. 12 Mei 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 Juni 2018. Diakses tanggal 21 Agustus 2018.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)