Kegubernuran (bahasa Arab: مُحَافَظَة[muˈħaːfaðˤa]) merupakan wilayah administratif tingkat pertama di Kuwait. Awal berdirinya kegubernuran dimulai dari Keputusan Emiri No. 6 yang dikeluarkan pada tahun 1962, yang membagi Kuwait menjadi tiga kegubernuran: Kegubernuran Al-Asimah, Kegubernuran Hawalli, dan Kegubernuran Al-Ahmadi. Keputusan tersebut memperjelas tugas gubernur, afiliasinya pada Kementerian Dalam Negeri, dan tanggung jawabnya terhadap keamanan, dengan syarat Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang diperlukan untuk memperjelas batas yurisdiksi gubernur. Terdapat beberapa perubahan mengenai kegubernuran Kuwait:
Pada 14 November 1979: Beberapa ketentuan dalam SK pembagian wilayah diubah dengan menambah kegubernuran keempat, yaitu Kegubernuran Al-Jahra.
Pada 12 Oktober 1988: Pasal 1 pasal tersebut diubah untuk membagi Kuwait menjadi lima kegubernuran, menambahkan Kegubernuran Al-Farwaniyah.
Pada tanggal 27 November 1999 dikeluarkan Surat Keputusan Emiri No. 290 yang menetapkan penambahan kegubernuran keenam, yaitu Kegubernuran Mubarak Al-Kabeer.
Dengan demikian, Kuwait secara administratif terbagi menjadi enam kegubernuran yang masing-masing memiliki beberapa wilayah. Pulau Warba dan Pulau Bubiyan termasuk dalam Kegubernuran Al-Jahra, sedangkan pulau-pulau lainnya termasuk dalam Kegubernuran Al-Asimah.
Kuwait secara administratif dibagi menjadi enam kegubernuran:
Kegubernuran Al-Asimah: Didirikan pada tahun 1962, markas besar pemerintahan dan Majelis Nasional berlokasi di sana.
Kegubernuran Hawalli: Didirikan pada tahun 1962, ini adalah kegubernuran terkecil di wilayahnya dan terpadat penduduknya.
Kegubernuran Al-Ahmadi: Didirikan pada tahun 1962, ini adalah kegubernuran terpadat (bagi warga Kuwait).
Kegubernuran Al-Farwaniyah: Didirikan pada tahun 1988, ini adalah kegubernuran dengan jumlah penduduk terbanyak secara keseluruhan.
Kegubernuran Mubarak Al-Kabeer: Didirikan pada tahun 1999, ini adalah kegubernuran yang paling baru didirikan di Kuwait.
Setiap kegubernuran tersebut dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk melalui keputusan menteri untuk masa jabatan 4 tahun yang dapat diperpanjang atas usulan Perdana Menteri.[1]
^"Statistical Reports". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-13. Diakses tanggal 2014-09-02.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)