Kauditan Satu, Kauditan, Minahasa Utara
SEJARAH DESA KAUDITAN I DESA KAUDITAN adalah nama desa yang ke enam setelah nama desa TUWAA, MATANI, KARONDORAN, KAWANGKOAN dan TEMBOAN. KAUDITAN diambil dari asal kata “Ma-Udit” atau “Maudit-uditan” yang artinya BERSATU dan BERUSAHA SUNGGUH-SUNGGUH. Demikianlah gagasan dari Petrus Ngantung sebagai Kepala Wanua (Tua Um Banua). Dahulu kala ± 300 meter dari jantung desa yang sekarang, tepatnya di lokasi pekuburan umum Desa Kauditan, disanalah berasalnya desa tertua yang dinamakan TUWAA. TUWAA artinya Tempat Tujuan Dari Kelompok Keluarga, yang di tempat itulah mereka bermukim dengan di pimpin oleh Kuriken sebagai Wadian. Sekitar Tahun 1645, penduduk dilanda penyakit sampar sehingga banyak penduduk yang meninggal dunia. Oleh Kuriken sebagai Wadian berusaha keras dimana saat kritis itu berupayalah mencegah penyakit tapi sia-sia sehingga Kuriken memanggil semua tua-tua dan mengadakan musyawarah untuk diperoleh pendapat untuk mencegah akibat lebih parah lagi kemungkinan terjadi. Dimpudus Ngantung bertindak sebagai Tonaas dengan mengambil keputusan untuk Kumaset artinya Pindah tempat.Hal ini oleh Kuriken memerintahkan kepada penduduk agar meninggalkan kampung Tuwaa untuk selanjutnya ke arah utara ± 100 meter dan disitulah nama desa mereka namakan MATANI yang artinya Pemukiman Baru. Tiada beberapa lama kemudian setelah menempati desa Matani, penduduk digelisahkan oleh berita- berita akan ada gangguan serangan dari suku lain yang datang dari pulau. Masa itulah Dimpudus Ngantung diangkat sebagai TETERUSAN yang artinya Panglima Prang. Seluruh ibu-ibu rumah tangga diharuskan memiliki semprotan (berdasarkan catatan cerita orang tua-tua bahwa semprotan digunakan sebagai senjata dalam menghadapi musuh apabila semua laki-laki turun ke kebun dan meninggalkan rumah). Setelah bertahun-tahun penduduk menempati desa ini, merasa amanlah penduduk sehingga nama desa mereka namakan KARONDORAN yang artinya Sudah Betul-Betul. Sementara itu penduduk semakin pula bertambah dan pemukiman diperpanjang ke arah Utara sampai dimana sekarang dinamakan Lorong Pasungkulan. Persatuan kekeluargaan pada masa itu sangat erat, adat istiadat tetap membudaya bagi penduduk masa itu. Sifat-sifat gotong royong menjadi dasar utama bagi penduduk. Rasa jiwa Mapalus itu terpatri selalu di hati masyarakat karena sering dipelopori oleh orang-orang tua yang dibawah pengaruh Petrus Ngantung. Saat itu Petrus Ngantung diangkat Pa’endon Tua yang artinya Penasehat. Tahun 1814 Petrus Ngantung terpilih dan diangkat menjadi Kepala Wanua yang disebut Tu’a Um Banua yang kita kenal dengan nama Ukung Tua yang pada akhirnya istilah tersebut menjadi “HUKUM TUA” dimana pengertian semua istilah tersebut sama yaitu PELINDUNG (Kepala Adat). Sementara itu, Petrus Ngantung mulai membuka lembaran baru dengan kebesaran serta keberaniannya dan disertai dengan kebijaksanaannya, Petrus Ngantung sebagai Ukung Tua (Hukum Tua) mulailah mengatur penduduknya serta menganjurkan kepada masyarakat pada waktu itu agar membuka ladang dan ditanami padi ladang secara terus menerus dan ternyata semua itu berhasil. Dengan keberhasilan ini menambah kepercayaan penduduk kepada pimpinan mereka. Perkembangan desa mulailah teratur dan perkembangan penduduk pun semakin bertambah dikarenakan keturunan maupun datangnya penduduk baru dari desa lain karena perkawinan. Oleh Petrus Ngantung melihat semakin pula besar desa Karondoran maka melalui musyawarah desa, nama desa di ganti dengan nama KAWANGKOAN yang artinya Desa Besar. Petrus Ngantung sebagai Hukum Tua dengan keberanian dan kebijaksanaannya berusaha berkomunikasi dengan pemerintah penjajah pada masa itu sehingga mulailah Petrus Ngantung mengatur strategi desa Kawangkoan dengan memperluas dan mengalihkan penduduk menyusuri jalan pos yang dirintis oleh Portugis (kini adalah jalan raya jurusan Kema). Waktu itu desa masih terbatas hingga yang sekarang di depan Gereja GMIM. Melihat bahwa pemandangan yang indah ke arah pantai Kema, maka melalui musyawarah lagi nama desa diganti dengan nama TEMBOAN yang artinya Memandang Dari Arah Ketinggian. Bertahun-tahun penduduk dipimpin oleh Petrus Ngantung maka sepanjang itulah kepercayaan penduduk kepada pimpinan mereka berdasarkan adat istiadat. Gagasan-gagasan apapun asalkan itu menyangkut kepentingan penduduk, apabila di pertemuan tua-tua di desa hanya selalu dijawab dengan satu perkataan yang dalam bahasa daerah disebut “UDIT UN TANU NI’ TU”. Bertitik tolak dari itulah sehingga nama desa Temboan, diganti menjadi KAUDITAN yang diambil dari asal kata “Ma-Udit” atau “Maudit-uditan” yang artinya BERSATU dan BERUSAHA SUNGGUH-SUNGGUH. Petrus Ngantung meninggal Dunia pada Tahun 1898 yang telah memimpin desa sejak Tahun 1814 hingga 1891 atau selama 77 Tahun memimpin desa. TAHUN BERDIRINYA DESA DESA TUWAA : 1644 – 1645 DESA MATANI : 1645 – 1699 DESA KARONDORAN : 1699 – 1814 DESA KAWANGKOAN : 1814 – 1830 DESA TEMBOAN : 1830 – 1845 DESA KAUDITAN : 1845 – 1977 TOKOH-TOKOH PELOPOR/ PENDIRI
PEMERINTAHAN DESA KAUDITAN
PEMEKARAN DESA KAUDITAN Pada tanggal 26 September 1977, desa Kauditan dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa yaitu : Desa Kauditan I bagian Barat dan Desa Kauditan II bagian Timur sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa di Tondano. Dan Desa Kauditan I (bagian Barat) dipimpin oleh PEJABAT HUKUM TUA : M. J. BOLUNG (1977-1979) sesuai dengan SK No. 09/IV/HM/78, tgl 17 April 1979 dan Desa Kauditan II (bagian Timur) dipimpin oleh PEJABAT HUKUM TUA : EVERD LOAY KALANGI (1977-1979). Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan dari 2 (dua) hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan belum adanya kejelasan tentang umur serta tahun lahirnya/berdirinya DESA KAUDITAN , maka Pemerintah Desa Kauditan I melaksanakan kegiatan sbb :
Yang bertindak sebagai Narasumber dalam Seminar tersebut adalah :
Hasil yang diperoleh dalam Seminar Desa dan menjadi kesepakatan bersama adalah :
Sekretaris Desa (June Tumatar) Ketua BPD Desa Kauditan I (Konny Truly Longdong-Punuh, SPd MPd)
Yang mengikuti Kegiatan Musyawarah Desa dan Seminar Desa :
Sekretaris Desa : June Tumatar Perangkat Desa 2. BPD : Ketua BPD : Konny T. Punuh, SPd MPd Wakil Ketua BPD : Djerry Tampi Sekretaris BPD : Dra. Lusje Paulus Anggota BPD 3.Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama :
4. Akademis : Ivan Kaunang 5. BPNB Provinsi SULUT (Badan Pelestarian Nilai dan Budaya) : Hasanudin S.S. MSi Bahwa dengan adanya hasil melalui Seminar Desa maka Pemerintah Desa dengan kesepakatan bersama dengan BPD telah membuat Peraturan Desa No. 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Hari Lahirnya/ berdirinya Desa Kauditan I yaitu : Tanggal : 26 Bulan : September Tahun : 1645 Sebagai Hari Lahirnya/berdirinya Desa Kauditan I. PEMERINTAHAN DESA KAUDITAN I dari Tahun ke Tahun
PEMERINTAHAN DESA KAUDITAN I Tahun 2020 PERANGKAT DESA
BPD
|
Portal di Ensiklopedia Dunia