Kasus Setiabudi 13 adalah sebuah kasus beku dari seorang pria tak teridentifikasi yang ditemukan dalam keadaan meninggal termutilasi pada tanggal 23 November 1981 di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta. Karena kesadisan dan ketidakpastian kasusnya, kasus ini dianggap sebagai salah satu kasus mutilasi pertama dan salah satu kasus paling misterius di Indonesia.[1][2] Kasus ini disebut "Setiabudi 13" karena jasad tersebut dipotong menjadi 13 bagian dan ditemukan di daerah Kelurahan Setiabudi.[3]
Ahli forensik Mun'im Idris menangani penyelidikan autopsi jasad tersebut. Ia menyebut kasus tersebut sebagai kasus paling bengis dan paling berkesan yang pernah ditangani.[4]
Kronologi
Pada pagi hari tanggal 23 November 1981, dua orang satpam kantor PT. Garuda Mataram Motor menemukakan dua kotak kardus di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Pusat, seberang Gedung Arthaloka (saat ini cabang Bank Muamalat).[4] Kedua kotak kardus tersebut mengundang perhatian kedua satpam tersebut karena dari kardus tersebut tercium bau anyir serta dikerubungi lalat. Kedua satpam itu sempat melaporkan penemuan kotak-kotak kardus tersebut kepada seorang polisi yang sedang mengatur lalu lintas, namun karena sedang sibuk, penemuan ini menjadi terlupakan.[2]
Kedua kardus tersebut terus tergeletak di pinggir jalan hingga ditemukan oleh dua orang gelandangan. Ketika dibuka, ditemukan sebuah jasad yang telah dimutilasi; kardus pertama berisi tiga belas tulang dan sebuah kepala, dengan kondisi tulang dikerat dari daging. Pada kardus kedua terdapat 180 potongan daging manusia, termasuk organ-organ dalam seperti paru-paru, hati, dan limpa. Beberapa tanda-tanda tubuh seperti sidik jari, telapak tangan, telapak kaki, dan fisik kepala tidak dihilangkan,[4] sementara itu bagian-bagian tubuh seperti anus, kandung kemih, dan pankreas tidak ditemukan.[6]
Hasil autopsi
Pembedahan jasad dilakukan selama kurang lebih dua jam. Mun'im Idris menyebut bahwa korban dipotong secara sistematis dan "seperti kambing guling".[4] Menurut penyelidikan, korban tanpa identitas berjenis kelamin pria tersebut diperkirakan berusia 18 hingga 21 tahun, memiliki tinggi badan 165 cm, memiliki kondisi fimosis, bertubuh tegak dan sedikit gemuk. Korban dibunuh dan dimutilasi sekitar dua hingga satu hari sebelum mayat ditemukan.[2] Hasil tes sidik jari tidak menemukan pasangan yang cocok.[4] Mutilasi diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang dan berlangsung selama 3-4 jam.[2]
Ratusan orang yang mengaku kehilangan kerabat keluarga datang selama proses identifikasi berlangsung, namun dari berbagai keterangan yang dikumpulkan oleh polisi tidak ada seorang pun yang cocok dengan orang yang dicari, hingga pada tanggal 27 November 1981, korban dikebumikan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.[2] Hingga saat ini, kasus ini masih belum terpecahkan.
Referensi
- Daftar pustaka
|
---|
Bencana alam | |
---|
Kecelakaan | Kereta api | |
---|
Pesawat terbang | |
---|
Kapal | |
---|
|
---|
Kerusuhan | |
---|
Lain-lain | |
---|
|