Kapar, londong, lagan, dan jerahakDalam hukum maritim, kapar , londong, lagan , dan jerahak adalah jenis karaman kapal yang spesifik. Kata-kata tersebut mempunyai arti bahari yang spesifik, dengan akibat hukum dalam hukum kelautan dan penyelamatan laut . [1] Karaman kapal diartikan sebagai sisa-sisa kapal yang telah karam, baik tenggelam maupun terapung di permukaan air. [2] Kapar (flotsam)Flotsam atau kapar mengacu pada barang-barang dari kapal karam yang terapung ke permukaan laut, atau muatan terapung yang dibuang ke laut. [3] Dalam hukum maritim, kapar mengacu pada barang yang terapung di permukaan air akibat kecelakaan atau kecelakaan. Siapapun yang menemukan kapar diperbolehkan untuk mengklaimnya kecuali ada orang lain yang menetapkan kepemilikannya. [4] Sekalipun sumbernya diketahui, barang-barang tersebut mungkin dianggap dapat diklaim oleh penemunya. Hal ini terjadi dengan hilangnya 110 kontainer kargo oleh MSC Zoe di lautan deras pada bulan Januari 2019 di lepas pantai Borkum Jerman; barang hilang yang ditemukan di pantai Belanda dianggap kapar. [5] Londong (jetsam)Londong atau jetsam mengacu pada muatan apa pun yang sengaja dibuang dari kapal atau bangkai kapal. Secara hukum londong juga bisa mengapung, meski mengambang bukan bagian dari arti etimologisnya. [6] Secara umum, "melondong" dalam istilah kapal berarti tindakan membuang barang ke laut untuk meringankan beban kapal yang terancam tenggelam. [7] Berdasarkan hukum maritim, siapa pun yang menemukan artefak ini tidak diharuskan mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah kecuali jika pemiliknya mengajukan klaim yang sesuai. [8] Namun, menurut Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional Amerika Serikat, "kapar dapat diklaim oleh pemilik aslinya, sedangkan londong dapat diklaim sebagai milik siapa pun yang menemukannya". [9] LaganBuangan tengara atau lagan adalah barang yang dibuang ke laut dan cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut, namun diikatkan pada penanda terapung, seperti pelampung atau gabus, sehingga dapat ditemukan lagi oleh orang yang menandai barang tersebut. Buangan tengara juga bisa berupa benda besar yang terperangkap di dalam kapal yang tenggelam. [10] Menurut hukum maritim, boya atau benda terapung lainnya merupakan dasar yang cukup untuk mengajukan klaim atas suatu artefak. Buangan tengara harus dikembalikan kepada pemilik yang sah. [11] Jerahak (derelict)Jerahak atau derelik dapat merujuk pada barang-barang yang telah tenggelam ke dasar laut, dilepaskan secara sukarela atau paksa oleh pemiliknya, dan dengan demikian ditinggalkan, namun tidak ada harapan untuk diperoleh kembali oleh siapa pun. Dalam hukum maritim, barang jerahak dianggap sebagai harta benda yang ditinggalkan di perairan yang dapat dilayari yang tidak ada harapan untuk dipulihkan, atau sine spe recuperandi, dan tidak ada harapan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, atau sine animo revertendi . [12] Referensi
|