Jenazah menurut Islam

Jenazah menurut Islam wajib diurus penguburannya oleh orang yang masih hidup. Ajaran Islam mengharamkan pengrusakan, pemotongan maupun pembakaran jenazah. Seorang muslim dianjurkan untuk menyediakan makanan bagi anggota keluarga yang sedang sibuk mengurus penguburan jenazah anggota keluarganya yang meninggal.

Pengurusan

Syariat Islam mewajibkan pengurusan jenazah kepada orang yang masih hidup. Pengurusan jenazah menjadi amal saleh bagi orang yang masih hidup. Cakupan pengurusan jenazah meliput kegiatan memandikan, mengafani, mensalati dan menguburkan jenazah.[1]

Larangan

Tulang pada jenazah dengan status mukmin diharamkan untuk diremukkan. Sebuah hadis menyatakan bahwa meremukkan tulang dari jenazah seorang mukmin sama dengan meremukkan tubuhnya ketika masih hidup.[2] Hadis ini kemudian menjadi landasan bagi Mazhab Hambali dan mazhab-mazhab lainnya untuk menetapkan pengharaman pengrusakan, pemotongan maupun pembakaran jenazah. Pengharaman ini berlaku meskipun tindakan ini telah dijadikan suatu wasiat.[3]

Membawakan makanan kepada keluarga jenazah

Sebuah hadis periwayatan Abdullah bin Ja'far menyebutkan bahwa Muhammad memerintahkan pemberian makanan kepada keluarga Ja'far bin Abi Thalib yang sedang sibuk karena mengurus jenazahnya. Hadis ini kemudian menjadi anjuran bagi pemberian makanan dari seseorang kepada tetangganya yang memiliki yang sibuk mengurus jenazah dari salah satu anggota keluarganya yang meninggal.[4]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Bukhori 2015, hlm. 4.
  2. ^ Aziz 2021, hlm. 801-802.
  3. ^ Aziz 2021, hlm. 802.
  4. ^ Bukhori 2015, hlm. 74.

Daftar pustaka