Ir. H. Irman, M.Si. (lahir 18 Oktober 1956[1])[2] adalah seorang birokrat Indonesia. Irman dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Jambi pada tanggal 5 Agustus 2015, mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan gubernur sebelumnya Hasan Basri Agus yang habis masa jabatannya.[3] Irman mengisi jabatan tersebut hingga dilantiknya gubernur definitif hasil pemilukada pada Desember 2015.[4]
Sebelumnya, ia pernah menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) setelah resmi dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 13 Februari 2012.[5] Setelah itu, ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.[6]
Riwayat ringkas
Kehidupan pribadi dan pendidikan
Irman lahir pada tahun 1956 di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Ia meraih gelar S1 dari Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat. Sedangkan gelar S2 bidang ekonomi didapatkannya dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, ketika ia bertugas di Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).[2]
Jenjang karier
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat.
- Kepala Bappeda Kabupaten Lahat.
- Kepala Biro Perlengkapan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
- Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
- Direktur di Kemendagri (2004).
- Dirjen Dukcapil Kemendagri.[2]
- Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.[6]
- Pejabat Gubernur Jambi.[3]
Irman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh KPK pada tanggal 21 Desember 2016. Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.[7]
Rujukan