Indy memulai kariernya dengan menjadi penyiar radio di stasiun Radio Ardan dan Pro 2, Bandung. Setelah mendapatkan Gelar Magisternya, Indy sempat bekerja sebagai seorang karyawati. Kemudian ia menjadi penyiar di SCTV pada 1999 hingga 2006 (membawakan Liputan 6 Pagi dan Liputan 6 Siang), sebelum berpindah ke antv pada 2006 hingga 2008 dan sekarang bekerja di tvOne sejak 2008 hingga sekarang.
Kontroversi
Indy sempat menjadi pemberitaan hangat ketika Mabes Polri mengadukan Indy dan tvOne ke Dewan Pers atas dugaan merekayasa narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi. Pada dialog itu, tampil Andrys Ronaldi, seseorang yang diyakini Polisi sebagai makelar kasus palsu. Menurut Andrys, dirinya diminta oleh Indy untuk berpura – pura menjadi makelar kasus dalam wawancara tersebut, dengan wajahnya ditutupi topeng, dan namanya ditulis sebagai Roni yang dinyatakan sebagai nama samaran. Ia mengaku diberikan uang 1,5 juta Rupiah sebagai hasilnya, tetapi menurut Indi, uang tersebut hanyalah sebagai pengganti ongkos transport ke Wisma Nusantara, hasil negosiasi dengan Andrys, di mana biasanya narasumber hanya diberikan 500 ribu Rupiah, untuk semua kalangan. Oleh karena itu, Indy dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai Pasal 57 jo. Pasal 35, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar Rupiah.
Namun menurut Dewan Pers, hal tersebut bukanlah kesalahan Indy Rahmawati seorang diri, tetapi kesalahan tvOne, dan Indi hanyalah salah seorang anggota korporasi. Kesalahan utama tvOne menurut Dewan Pers, adalah tidak menghadirkan pihak dari Kepolisian, sehingga pembawaan acara menjadi tidak berimbang dan pernyataan Andrys menjadi tidak terklarifikasi secara langsung.