Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. (lahir 3 Maret 1973) adalah seorang akademisi hukum Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 2022 hingga dipecat pada 2024.[3][4] Sebelumnya ia menjabat sebagai Anggota KPU RI sejak 2016.[5] Ia secara resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada 3 Juli 2024 atas kasus pelanggaran etik dan kesusilaan yang melibatkan anggota PPLN Belanda.[6]
Pendidikan
Hasyim Asy'ari mengenyam pendidikan di SD Negeri Panjunan, Kabupaten Kudus (1979–1985), Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979–1988), SMP Negeri 1 Kudus (1985–1988), dan SMA Negeri 1 Kudus Jurusan Fisika (A1) (1988–1991). Ia aktif sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP Negeri 1 Kudus (1986–1987), Ketua OSIS SMA Negeri 1 Kudus (1989–1990), dan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Jawa Tengah pada 1989.[7]
Hasyim Asy'ari meraih gelar Sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Tata Negara, spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum,Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) dengan judul skripsi “Pembreidelan Pers: Studi Terhadap Pembatalan SIUPP Sebagai Bentuk Pembatasan Kebebasan Pers”, dan lulus 1995. Selama di kampus, ia aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan seperti Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa FH Unsoed (1991–1992), Sekretaris Senat Mahasiswa FH Unsoed (1993–1994), Koordinator Lembaga Kajian Hukum dan Sosial Senat Mahasiswa FH Unsoed (1994–1995), dan Koordinator Divisi Pers dan Advokasi Masyarakat, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Purwokerto (1994–1995). Sambil berkuliah ia belajar di Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto (1991–1995).[7]
Hasyim Asy'ari meraih gelar Magister Sains dalam bidang Ilmu Politik dari Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada dengan judul tesis “Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996”, dan lulus pada 1998. Selanjutnya ia meraih gelar Doctor of Philosophy dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences Universitas Malaya, dengan judul disertasi “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”, dan lulus pada 2012.[7]
Karier
Pada 1998, Hasyim Asy'ari memulai karier sebagai dosen tetap pegawai negeri sipil di Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Di tahun yang sama, ia mulai terlibat dalam kegiatan pemilihan umum sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu Kabupaten Kudus untuk pemilihan umum 1999 dan dilanjutkan untuk periode 1999–2003. Pada 2003, ia terpilih sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah hingga 2008. Sejak 2013, ia juga menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro. Selain itu, sejak 2016 ia juga menjadi dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam mata kuliah Analisis Strategi Keamanan.[7]
Organisasi
Hasyim Asy'ari menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Daerah Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah periode 2001–2006, Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lazis) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Provinsi Jawa Tengah periode 2009–2014, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah periode 2010–2014, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Bidang Demokrasi dan Pemilu periode 201–2017, dan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (BANSER) Jawa Tengah periode 2014–2018.[7]
Kontroversi
Dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen PKPI
Hasyim dilaporkan oleh Sekjen atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN[8]. Pada hari Kamis, 31 Mei 2018, Hasyim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)[9].
Tindak asusila terhadap PPLN
Pada Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) lantaran terbukti bersalah dalam tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.[10] Padahal, pada bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2024, Hasyim dipercaya menjadi khatib Shalat Idul Adha 1445 H yang digelar di Lapangan Pancasila yang terletak di Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sholat Idul Adha tersebut dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.[11][12] Dalam khutbahnya, Hasyim mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dalam agama Islam memiliki setidaknya dua makna, salah satunya adalah bahwa sifat-sifat kebinatangan yang terdapat dalam jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih.[11][13]
Sebelumnya, pelaporan terhadap Hasyim dilakukan pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila.[14] Pelaporan tersebut diwakilkan oleh LKBH FHIU dan LKBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut Hasyim melakukan tindak pelanggaran kode etik yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. Aristo juga menyebut pelaku dan korban beberapa kali bertemu saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.[14] Pada sidang putusan oleh DKPP, Hasyim Asy'ari tidak menghadiri langsung, namun hadir secara daring melalui platform Zoom.[10] Usai putusan tersebut, Hasyim memberikan keterangan di Gedung KPU RI. Ia mengucap alhamdulillah dan berterima kasih atas putusan sanksi yang diberikan DKPP karena putusan tersebut membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Setelah mengatakan hal tersebut, ia beserta para anggota KPU yang lain meninggalkan awak media tanpa adanya sesi tanya-jawab.[15]
Referensi
Pranala luar
|
---|
Umum | |
---|
Perpustakaan nasional | |
---|
Lain-lain | |
---|