Haji Mardud

Haji Mardud atau Haji Maz'ur merupakan lawan dari Haji Makbul atau haji yang dikabulkan.[1] Jadi, pengertian dari Haji Mardud adalah haji yang ditolak oleh Allah, karena dalam melakukannya banyak dicampuri dosa dan keharaman, misalnya mengerjakan haji dengan perbekalan dari usaha haram (korupsi).[1] Dan, tidak ada pahala bagi orang-orang yang mengerjakan haji dari hasil yang haram.[1] Dalam kasus haji seperti ini, Nabi Muhammad s.a.w.

bersabda:

...ketika orang haji dengan nafkah haram keluar, kemudian di berseru : Aku datang memenuhi panggilan-Mu, maka datanglah jawaban dari langit : Tidak engkau tidak memenuhi panggilan, perbekalanmu haram, nafkahmu haram, hajimu penuh dosa, tidak berpahala.

— Nabi Muhammad s.a.w.

Dan, dalam sabda lain-nya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam muslim, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:

Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak.[2]

— Nabi Muhammad s.a.w.

Referensi

  1. ^ a b c Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia. Ichtiar Baru. 
  2. ^ "Menjaga Kemabruran Haji". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-14. Diakses tanggal 2014-06-20. 


 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia