Muhammad Zaaf Fadlan Rabbani Al-Garamatan (lahir 17 Mei 1969) adalah seorang pendakwah, ulama dan tokoh agama yang berasal dari Papua Barat, Indonesia. Fadlan Garamatan merupakan tokoh Papua yang lahir dari keluarga Muslim, dimana sejak kecil ia sudah belajar agama Islam. Ayahnya adalah guru SD, juga guru mengaji di kampungnya. Pengetahuan ilmu agamanya kian dalam ketika kuliah dan aktif di berbagai organisasi keagamaan di Makassar dan Jawa.[1]
Kehidupan pribadi
Muhammad Zaaf Fadlan Rabbani Al-Garamatan lahir pada 17 Mei 1969 di Teluk Patipi, Fakfak. Anak ketiga dari tujuh bersaudara ini lahir dari keluarga dengan latar belakang Muslim. Ayahnya bernama Machmud Ibnu Abubakar Ibnu Husein Ibnu Suar Al-Garamatan, dan ibunya bernama Siti Rukiah binti Ismail Ibnu Muhammad Iribaram. Ayahnya adalah seorang guru mengaji di kampungnya yang bekerja sebagai guru SD, juga. Ia berasal dari keturunan Raja Patipi, salah satu penguasa kerajaan Islam pertama di wilayah Papua. Pendidikan dasar sampai SMA ditempuh di Fakfak. Tahun 1980 melanjutkan ke fakultas ekonomi universitas ternama di Makassar, lulus 1984.
Perjalanan dakwah
Fadlan merupakan seorang pendakwah yang berhasil mengislamkan ribuan anggota suku asli pedalaman di Provinsi Papua. Ustadz Fadlan pernah mengislamkan seorang pendeta bernama Alfonso di Tanah Irian (Papua) pada tahun 1980an. Setelah gigih berdakwah selama tiga bulan di keluarga pendeta Alfonso, akhirnya pendeta itu bersama keluarganya mengucapkan kalimat syahadat.[2] Akibatnya dari hal tersebut, masyarakat Papua geger dan ia ditahan selama tiga bulan tanpa pengadilan. Setelah keluar dari tahanan, ia tidak menyerah dan kembali berdakwah. Hingga kemudian ia menuju ke tempat yang bernama Kampung Gayem. Baru sampai ditempat tersebut seorang kepala suku langsung melempar tombak ke salah satu kakinya dan tepat mengenai betisnya. Ia pun harus masuk rumah sakit selama beberapa minggu. Setelah sembuh ia kembali datang ke Kampung Gayem lagi hingga akhirnya kepala suku yang menombak kakinya masuk Islam. Tapi lagi-lagi, setelah mengislamkan seorang tokoh berpengaruh, ia ditangkap dan dipenjara lagi, kali ini selama enam bulan.[3]
Referensi