Edwin Pamimpin Situmorang, S.H., M.H. (lahir 6 Oktober 1952)[1] adalah seorang jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Periode 2010—2012.
Kehidupan awal
Edwin Pamimpin Situmorang lahir di Laguboti, Toba, Sumatera Utara pada 6 Oktober 1952. Ia adalah anak kesembilan dari sepuluh bersaudara.
Karier
Edwin Pamimpin Situmorang telah bekerja selama 35 tahun di Kejaksaan Republik Indonesia. Edwin menangani bidang intelijen dan perundang-undangan. Beberapa posisi yang pernah dijabatnya adalah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan, Deputi III Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)[2], hingga terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Selama bertugas di Kejaksaan, Edwin pernah mendapatkan dua penugasan khusus dari negara. Pertama, sebagai Sekretaris Jendral Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2000. Di kemudian hari, tim gabungan ini akhirnya dibubarkan. Wewenangnya digantikan oleh lembaga lain yang baru berdiri pada tahun 2002, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, Edwin Situmorang pernah ditugaskan sebagai Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014 di Mahkamah Konstitusi.
Referensi