penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
pelaksanaan koordinasi atase pertahanan, perumusan kebijakan pendidikan dan pengurusan perizinan; dan
pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.[2]
Struktur Organisasi
Setiap subdirektorat dikepalai oleh seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel (disingkat "Kasubdit") yang mengepalai beberapa Kepala Seksi (disingkat "Kasi") berpangkat Letkol. Subdirektorat dalam Ditkersinhan meliputi:
Subdirektorat Asia;
Subdirektorat Amerika dan Pasifik;
Subdirektorat Eropa dan Afrika;
Subdirektorat Multilateral;
Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan, dan Perizinan;
Subbagian Tata Usaha (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian berpangkat Mayor atau Letkol); dan
^Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Tanggal 21 Maret 2019 Bab VI Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
^Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 346
^Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 347