Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Indonesia


Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan biasa disingkat Ditjen Ranahan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang sarana pertahanan.

[1]Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan departemen dibidang sarana pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur dibidang sarana pertahanan;
  3. Pelaksanaan kebijakan dan evaluasi dibidang teknologi dan industri, standardisasi dan kelaikan, konstruksi dan pengadaan sarana pertahanan;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi dibidang sarana pertahanan;
  5. Administrasi dan manajemen Ditjen

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Teknologi dan Industri;
  3. Direktorat Standardisasi dan Kelaikan;
  4. Direktorat Konstruksi dan Jasa;
  5. Direktorat Pengadaan;

Referensi

Pranala luar