Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Direktorat Jenderal Penataan Agraria merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] ReferensiPranala luar |